Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Kembali Tutup Pelayanan Perpanjangan SIM Hingga 29 Juni, Apakah Ada Dispensasi?

M. Adam Samudra - Kamis, 28 Mei 2020 | 12:00 WIB
Ilustrasi Smart SIM
Kompas.com/Gilang
Ilustrasi Smart SIM

GridOto.com - Polda Metro Jaya membatasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) semasa pandemi Covid-19.

Layanan perpanjangan SIM ditutup sementara, namun kepolisian tetap membuka pembuatan SIM baru, SIM hilang, dan SIM rusak.

"Saat ini hanya perpanjangan yang tidak buka," kata Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Hedwin saat dihubungi GridOto.com, Kamis (28/5/2020).

Hedwin menyampaikan gerai dan SIM keliling untuk perpanjangan kembali ditutup sampai 29 Juni.

Baca Juga: Layanan SIM dan Samsat Polres Nganjuk Libur, Kasatlantas : Tetap Bisa Bayar Pajak Tahunan

"Sehubungan dengan mendukung percepatan penanganan Covid-19. Untuk penutupan pelayanan pepanjangan SIM dilanjutkan sampai tanggal 29 Juni 2020," ungkap Lalu.

Kata dia buat pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode Mei sampai 29 Juni diberikan dispensasi.

"Dispensasi proses perpanjangan SIM dapat dilakukan setelah tanggal 29 Juni atau menunggu informasi lebih lanjut," tegasnya.

Jika di luar tenggat waktu di atas, maka pemilik SIM yang masa berlakunya habis wajib mengikuti serangkaian tes teori dan praktek lagi. Jelas dengan biaya yang berbeda pula.

Dengan begitu bagi pengendara yang SIM sudah mati masih boleh melakukan aktivias tanpa ada rasa takut di tilang oleh polisi.

Baca Juga: Libur 2 Hari, Setelah Lebaran Polresta Bandung Melayani Perpanjangan SIM

Untuk diketahui, dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya membuat SIM dan perpanjang berbeda.

Biaya pembuatan SIM:
- Penerbitan SIM A Rp 120.000
- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM C Rp 100.000
- Penerbitan SIM D Rp 50.000
- Penerbitan SIM D1 Rp 50.000
- Penerbitasn SIM International Rp 250.000

Biaya perpanjangan SIM:
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
- Perpanjang masa berlaku SIM Internasional Rp 225.000

 

 

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa