GridOto.com - Salah satu dampak dari pandemi Covid-19 di Indonesia adalah tidak bisa dilakukannya budaya mudik Idul Fitri di tahun 2020 ini.
Namun, bagaimana sebenarnya yang sebenarnya, apakah mudik itu boleh atau dilarang?
GridOto.com mencoba menggali informasi tentang hal tersebut ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, tetap yang menjadi acuan dari semua regulasi itu adalah visi dan misi Presiden RI dalam rangka penanganan Covid-19.
Baca Juga: Kementerian Perhubungan Bakal Terima Hibah Hampir Rp 4M Dari IsDB, Untuk Bangun Jalan Tol Baru?
"Oleh karena itu, Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," ujar Adita Irawati selaku Juru Bicara Kemenhub saat Ngobrol Virtual (NGOVI), Selasa (26/5/2020).
"Kemudian, diteruskan kembali lewat Peraturan Kementerian Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB," imbuhnya.
Pada peraturan tersebut telah diatur PSBB untuk sekolah, tempat kerja, kegiatan agama, dan juga termasuk transportasi.
Di dalam peraturan ini memang paling banyak aspek kesehatan.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR