GridOto.com- Petugas di lapangan memastikan Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) wilayah Jakarta dan sekitarnya tak bisa dipalsukan.
Cara memastikan keaslian hingga identitas pemilik, surat izin keluar-masuk atau SIKM Jakarta dilengkapi dengan sistem quick responds (QR) code.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan adanya oknum yang menggunakan SIKM Jakarta palsu.
"Sampai saat ini belum ada laporan (ada oknum yang menggunakan SIKM Jakarta palsu)," kata Dirlantas, Rabu (27/5/2020).
Baca Juga: Ingat! Polisi Bangun 116 Penyekatan Arus Balik, Setiap Titik Ditagih Surat Izin Keluar Masuk
Dirlantas menambahkan, pemeriksaan SIKM tersebut dilakukan di titik-titik pos penyekatan yang tersebar di gerbang tol dan jalan arteri di wilayah Jabodetabek.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
"Yang scan (QR code) aparat pemerintah yakni Satpol PP atau Dishub DKI. Kita hanya mendampingi," terangnya.
Untuk diketahui, berdasar dari situs resmi Covid-19 DKI Jakarta, yakni corona.jakarta.go.id.
Menurutnya, oknum yang memalsukan SIKM dapat dikenakan sanksi pidana, yakni Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR