Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Corona!

Libur Lebaran Berakhir, Samsat Kembali Dibuka, Dispensasi Masih Berlaku Hingga 29 Mei

M. Adam Samudra - Rabu, 27 Mei 2020 | 14:10 WIB
Ilustrasi Samsat
Tribunjogja.com / Maruti Asmaul Husna
Ilustrasi Samsat

GridOto.com - Layanan pajak kendaraan bermotor pada Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi sudah kembali beroperasi.

Sebelumnya, Kantor Induk Samsat di Jadetabek tutup pada 21, 24, dan 25 Mei 2020.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Ditlantas PMJ Nomor B/897/V/2020.

Menanggapi hal tersebut, Humas BPRD DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo mengatakan, pihaknya sudah kembali membuka pelayanan.

Baca Juga: Jadi Pria yang Dipilih Tante Ernie, Pajak Mobil Hotman Paris Ini Bisa Beli Honda Jazz

"Untuk pelayanan sudah mulai dari kemarin kami buka," kata Dwi kepada GridOto.com, Rabu (27/5/2020).

Dwi mengatakan, bagi warga yang masa berlaku pajak kendaraan bermotornya jatuh tempo saat libur Lebaran, masih bisa membayar tanpa denda administrasi.

Khusus di Jakarta, dispensasi denda juga berlaku hingga 29 Mei 2020 dan kemungkinan akan kembali diperpanjang.

"Rencananya sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," ucapnya.

Baca Juga: Samsat di Jatim Libur Lebaran, Wajib Pajak Dapat Dispensasi Sampai Akhir Mei

Untuk diketahui, bila tak ingin bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat DKI Jakarta, Anda juga bisa bayar pajak kendaraan dengan menggunakan sebuah aplikasi.

Sebab saat ini, masyarakat bisa bayar pajak kendaraan tanpa harus ke Samsat, tanpa harus keluar rumah.

Akibat wabah Covid-19, masyarakat sulit bayar pajak kendaraan, kini dipemudah pakai aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

Kini, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Samolnas, untuk segera mengurus pembayaran pajak kendaraan.

Masyarakat bisa download aplikasi Samolnas di Google PlayStore, dan berikut cara memakai aplikasi Samolnas.

Baca Juga: Kerja Keras Tak Mengkhianati Hasil, Tukang Cukur Ini Beli Rolls-Royce dan Punya Ratusan Mobil

Untuk caranya dapat dilakukan sebagai berikut:

1. Lakukan pendaftaran identitas kendaraan yang sesuai data identitas asli yaitu: NRKB/No.Polisi, NIK (No.KTP), 5 digit angka terakhir dan Kontak (No.Ponsel)
2. Setelah mendapatkan kode bayar pajak, segera melakukan pembayaran pajak melalui ATM/E-banking
3. TBPKP/SKPD dan pengesahan STNK akan dikirim ke alamat sesuai dengan yang tercantum di STNK

Pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Aplikasi Samsat Online Nasional hanya untuk tahunan berjalan dan tidak memiliki tunggakkan pajak kendaraan bermotor serta apabila memiliki tunggakkan pajak kendaraan bermotor dibawah 1 tahun.

 

 

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa