Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mudik Lokal Tidak 'Dilarang', Pengusaha Rental Mobil Jadi Dulang Rezeki Atau Tetap Gigit Jari?

Harun Rasyid - Minggu, 24 Mei 2020 | 18:37 WIB
Ilustrasi jalan Tol dalam kota Jakarta
Ilustrasi jalan Tol dalam kota Jakarta

GridOto.com - Tradisi mudik atau mengunjungi sanak saudara ke kampung halaman, pada tahun ini memang dilarang akibat pandemi Covid-19.

Namun berdasarkan Peraturan Permenhub No. 25/2020, bepergian di dalam wilayah yang masih satu aglomerasi seperti Jabodetabek masih dibolehkan asalkan sesuai dengan prosedur PSBB.

Dengan adanya aturan ini, apakah masyarakat ramai memakai jasa rental mobil untuk berkunjung ke rumah saudara atau mudik lokal yang masih satu aglomerasi?

Kisnanto Hadi Prabowo, Manager Sembodo Rent Car di Kalibata, Jakarta Selatan mengatakan, sewa mobil saat masa lebaran kali ini tidak banyak peminatnya.

"Sewa mobil pada periode lebaran ini enggak banyak, hanya sekitar 5 unit yang disewa konsumen buat sewa harian," kata pria yang biasa disapa Bowo, Sabtu (23/5/2020).

Baca Juga: Jumlah Orderan Anjlok, Lebaran Kali Ini Pengusaha Rental Mobil Merana

Perpanjangan masa PSBB hingga 4 Juni mendatang, dinilai Bowo, juga jadi alasan sepinya orderan sewa mobil.

"Sewa mobil untuk jalan di wilayah Jabodetabek sepi karena PSBB diperpanjang, otomatis untuk kegiatan masyarakat yang biasanya jalan-jalan ke tempat wisata walaupun dalam kota tidak bisa dilakukan," jelasnya.

Sementara itu, Risman Jaya selaku Owner Salerosi Rental Mobil di Depok, Jawa Barat mengungkapkan, di tempatnya juga tak ada yang sewa mobil untuk keperluan mudik lokal.

Ilustrasi rental mobil
Kompas.com
Ilustrasi rental mobil


"Yang sewa buat jalan di Jabodetabek malah lagi enggak ada sama sekali, alasannya karena masih ada PSBB jadi agak ribet kalo mau ke luar kota kayak dari Depok ke Tangerang atau Bekasi," ujarnya, Sabtu (23/5/2020).

Menurutnya ada satu faktor lain yang bikin warga masih enggan untuk rental mobil.

"Selain itu mobil juga enggak bisa bawa seluruh anggota keluarga karena tempat duduk harus berjarak, belum pemeriksaan di pos cek poin PSBB. Jadi masyarakat mungkin malas sewa mobil buat ke luar kota," tambah Risman yang sudah 16 tahun berbisnis rental mobil.

Baca Juga: Ramai Soal Mudik Lokal, Juru Bicara Kemenhub: Kalau Bisa Jangan Dulu Deh

Sekadar informasi, sesuai aturan Permenhub No. 25 tahun 2020, yang tidak dibolehkan adalah mudik keluar dari wilayah aglomerasi, keluar atau masuk wilayah PSBB, atau keluar masuk zona merah.

Namun khusus warga Jakarta, berdasarkan Pergub No. 47 Tahun 2020, untuk bisa keluar masuk wilayah Ibu Kota, kini warga harus membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya tidak bepergian dulu ke luar kota, demi menjaga kesehatan dan meredam penyebaran virus Corona.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa