GridOto.com - Tradisi mudik atau mengunjungi sanak saudara ke kampung halaman, pada tahun ini memang dilarang akibat pandemi Covid-19.
Namun berdasarkan Peraturan Permenhub No. 25/2020, bepergian di dalam wilayah yang masih satu aglomerasi seperti Jabodetabek masih dibolehkan asalkan sesuai dengan prosedur PSBB.
Dengan adanya aturan ini, apakah masyarakat ramai memakai jasa rental mobil untuk berkunjung ke rumah saudara atau mudik lokal yang masih satu aglomerasi?
Kisnanto Hadi Prabowo, Manager Sembodo Rent Car di Kalibata, Jakarta Selatan mengatakan, sewa mobil saat masa lebaran kali ini tidak banyak peminatnya.
"Sewa mobil pada periode lebaran ini enggak banyak, hanya sekitar 5 unit yang disewa konsumen buat sewa harian," kata pria yang biasa disapa Bowo, Sabtu (23/5/2020).
Baca Juga: Jumlah Orderan Anjlok, Lebaran Kali Ini Pengusaha Rental Mobil Merana
Perpanjangan masa PSBB hingga 4 Juni mendatang, dinilai Bowo, juga jadi alasan sepinya orderan sewa mobil.
"Sewa mobil untuk jalan di wilayah Jabodetabek sepi karena PSBB diperpanjang, otomatis untuk kegiatan masyarakat yang biasanya jalan-jalan ke tempat wisata walaupun dalam kota tidak bisa dilakukan," jelasnya.
Sementara itu, Risman Jaya selaku Owner Salerosi Rental Mobil di Depok, Jawa Barat mengungkapkan, di tempatnya juga tak ada yang sewa mobil untuk keperluan mudik lokal.
"Yang sewa buat jalan di Jabodetabek malah lagi enggak ada sama sekali, alasannya karena masih ada PSBB jadi agak ribet kalo mau ke luar kota kayak dari Depok ke Tangerang atau Bekasi," ujarnya, Sabtu (23/5/2020).
Menurutnya ada satu faktor lain yang bikin warga masih enggan untuk rental mobil.
"Selain itu mobil juga enggak bisa bawa seluruh anggota keluarga karena tempat duduk harus berjarak, belum pemeriksaan di pos cek poin PSBB. Jadi masyarakat mungkin malas sewa mobil buat ke luar kota," tambah Risman yang sudah 16 tahun berbisnis rental mobil.
Baca Juga: Ramai Soal Mudik Lokal, Juru Bicara Kemenhub: Kalau Bisa Jangan Dulu Deh
Sekadar informasi, sesuai aturan Permenhub No. 25 tahun 2020, yang tidak dibolehkan adalah mudik keluar dari wilayah aglomerasi, keluar atau masuk wilayah PSBB, atau keluar masuk zona merah.
Namun khusus warga Jakarta, berdasarkan Pergub No. 47 Tahun 2020, untuk bisa keluar masuk wilayah Ibu Kota, kini warga harus membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya tidak bepergian dulu ke luar kota, demi menjaga kesehatan dan meredam penyebaran virus Corona.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR