Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ratusan Travel Gelap Berhasil Dicegat, Gagal Angkut 2.900 Lebih Pemudik, Mobil Malah Disita

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 23 Mei 2020 | 21:30 WIB
Petugas dari Polda Metro Jaya mencegat travel ilegal yang hendak bertolak dari Jakarta
Wartakota/Henry Lapolalan
Petugas dari Polda Metro Jaya mencegat travel ilegal yang hendak bertolak dari Jakarta

GridOto.com - Selama adanya larangan mudik terkait adanya pandemi Covid-19, masih saja ada yang berusaha pulang ke kampung halamannya menggunakan travel gelap/

Padahal kebijakan tersebut diharapkan dapat memutus rantai penyebaran virus Corona di Indonesia.

Dilansir dari Tribunnews.com, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, berdasarkan catatan hingga Jumat (22/5) setidaknya sudah ratusan kendaraan travel gelap yang ditindak kepolisian.

"Sampai dengan hari 27 kemarin memang ada sekitar 471 yang berhasil kami putar balikkan dan kami lakukan penindakan terhadap kendaraan tersebut," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (23/5), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Suzuki Ertiga Kena Razia PSBB Malang Raya, Ternyata Travel Gelap Angkut Lima Pemudik dari Bali, Begini Nasibnya

Dalam penindakan tersebut, Yusri mengatakan sebanyak lebih dari 2.900 penumpang yang berada di travel gelap tersebut digagalkan untuk mudik.

Mereka semua diminta untuk putar balik kembali ke arah Jakarta.

Penumpang dan pengemudi travel tersebut dipulangkan dengan bus yang telah disediakan oleh dinas perhubungan darat.

Sedangkan kendaraan travel gelap tersebut ditahan hingga masa persidangan  selesai.

"Jadi setiap travel gelap yang kami temukan orang mudik kendaraanya akan kami tilang dan akan dilakukan penahanan bagi kendaraannya, tetapi para penumpang itu kami naikan ke bus dan dipulangkan ke Terminal Pulo Gebang," ujarnya.

Baca Juga: Lagi, Polisi Amankan 70 Kendaraan Travel Ilegal Angkut Pemudik

Ia menjelaskan langkah tersebut diambil setelah adanya protes dari penumpang travel yang mengaku bingung tak tahu harus kemana.

Untuk para pengemudi, pihak kepolisian telah memberikan tindakan tilang dan dikenakan sanksi sebagaimana pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam pasal tersebut, pengendara dianggap tidak memiliki izin menyelenggarakan trayek atau dalam trayek dengan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "471 Travel Gelap Ditindak Polisi, 2.900 Lebih Penumpang Digagalkan Mudik"

Editor : Dida Argadea
Sumber : Tribunnews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa