GridOto.com - Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Timur (Jatim), masih banyak pengendara yang melakukan pelanggaran.
Tercatat 20.669 pengendara baik roda dua maupun roda empat dan angkutan umum mendapat teguran.
Dilansir dari Kompas.com, Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Pranatal Hutajulu mengemukakan jumlah pengendara yang melanggar sejak penerapan PSBB pada 28 April 2020.
“Sampai saat ini jumlah pelanggaran di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan Pelabuhan Tanjung Perak mencapai 19.238 pelanggaran,” katanya dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/5).
Sementara itu lanjut di wilayah Malang Raya seperti di Malang Kota, Malang Kabupaten dan di Batu jumlah pelanggaran mencapai 1.431 pelanggaran.
Ia mengatakan para pelanggar tersebut masih belum menerima sanksi tegas.
“Para pelanggar belum ada yang diberikan sanksi selain teguran, semuanya diberikan teguran. Kalau posisi duduknya tidak benar kami minta untuk mengatur posisi duduknya,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan, sanksi teguran tersebut juga bergantung pada pelanggarnya.
Jika pelanggar memiliki kesadaran tinggi akan kesalahannya maka bisa jadi tidak akan mengulanginya.
“Tetapi kalau orangnya bandel ya bisa tidak efektif dan bisa mengulanginya lagi,” ucapnya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR