GridOto.com - Selama libur Lebaran Samsat di wilayah Jawa Timur akan tutup dari Kamis (21/5) sampai Senin (25/5).
Maka dari itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan pada wajib pajak yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut.
Melansir Kompas.com, keringanan tersebut dalam bentuk penghapusan denda wajib pajak yang jatuh tempo di hari libur Lebaran tersebut sampai akhir Mei.
Meski pelayanan langsung tutup, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, para pemilik kendaraan yang tetap ingin membayar pajak saat pelayanan libur bisa melakukannya secara online.
Baca Juga: Perhatian! Gak Jadi Libur, Samsat Tetap Buka Hari Jumat Besok? Begini Kata BPRD
“Kalau tetap ingin membayar tepat waktu ya bisa melalui daring, tetapi kalau tidak ya menunggu pelayanan buka, yakni Selasa (26/5/2020),” katanya dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/5).
Budi menambahkan, kalau pun pemilik kendaraan belum bisa membayarkan pada Selasa (26/5) tersebut, tetap masih bisa diberikan kesempatan mendapatkan dispensasi hingga akhir Mei 2020.
“Penghapusan denda pajak kendaraan satu tahunan atau bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB) akan berlaku sampai akhir Mei ini,” ujarnya.
Dengan begitu, lanjutnya, meskipun pemilik kendaraan melakukan keterlambatan dalam pembayaran pajaknya tidak akan dikenai sanksi berupa denda administrasi.
“Yang dihapuskan adalah dendanya saja, kalau untuk BBNKB tetap dikenai biaya seperti biasa. Jadi ini bukan pemutihan, melainkan hanya bebas dendanya saja, sesuai dengan Pergub yang ada,” tuturnya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR