GridOto.com - Satu unit Suzuki Ertiga bepelat nomor DK 1564 QL dicegat petugas gabungan yang berjaga di pos check point dan penyekatan Jalan Raya Balearjosari, Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5/2020).
Mobil berisi lima orang penumpang tersebut diduga dijadikan sebagai travel gelap.
Kepala Pos Check Point dan Penyekatan Raya Balearjosari, Iptu M Syaikhu mengatakan awalnya Suzuki Ertiga tersebut diperiksa karena memiliki pelat luar Malang Raya.
Selain itu di dalamnya mengangkut penumpang lebih dari 50 persen kapasitas kendaraan yang melanggar aturan PSBB.
Baca Juga: Petugas Hentikan Sebuah Mobil di Perbatasan Malang, Diduga Travel Gelap, Begini Tindakannya
"Akhirnya kami lakukan pengecekan identitas baik pengemudi dan penumpang. Ternyata setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, identitas antara pengemudi dan penumpang tidak satu alamat dan tidak saling mengenal," ujar Iptu M Syaikhu, dikutip dari Surya.co.id, Jumat (22/5/2020).
Ia menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa MPV tersebut dijadikan travel gelap yang membawa pemudik dari Bali menuju ke Kabupaten Malang.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, kendaraan itu membawa penumpang warga Kecamatan Bantur dan Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang namun bekerja di Bali
"Karena melanggar peraturan PSBB, akhirnya kami lakukan tindakan tegas, yaitu ditilang. Untuk kendaraan travel gelapnya kami tahan sementara. Kendaraan baru bisa diambil bulan Juni nanti setelah mengikuti sidang tilang," jelasnya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR