Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Corona!

Masih Ngeyel! 3.502 Kendaraan Dipaksa Putar Balik Melalui Tol Cikarang Barat

M. Adam Samudra - Jumat, 22 Mei 2020 | 07:43 WIB
Ilustrasi penyekatan kendaraan pemudik.
Dok. Jasa Marga
Ilustrasi penyekatan kendaraan pemudik.

GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih mendapati warga yang hendak mudik. Hal itu terungkap karena masih adanya kendaraan yang mencoba keluar Ibu Kota Jakarta sejak tanggal 24 April- 21 Mei 2020.

"Mulai tanggal 24 April - 21 Mei 2020 jumlah total angkutan umum yang diputarbalikkan di Pospam Cikarang Barat sekitar 3.502 kendaraan," kata Kasie Gar Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo saat dihubungi GridOto.com, Jumat (22/5/2020).

Tri mengatakan, pihaknya telah mempelajari dan meningkatkan pengawasan guna mencegah pemudik yang nekat melanggar larangan mudik di titik penyekatan jalan tol.

Baca Juga: Pria Positif Covid-19 Nekat Mudik Naik Motor dari Jakarta ke Tasikmalaya, Polisi Siaga di Perbatasan, Muncul Langsung Disergap

Ia mengaku, banyak modus yang dilakukan pemudik. Salah satunya yang sering ditemui di lapangan ialah menumpang kendaraan travel gelap.

“Kalau kendaraan travel yang kami tindak ada kategorinya. Pelat kuning yang memiliki trayek, tapi tidak sesuai, kami suruh putar balik. Yang tidak memiliki trayek, kami tilang dan dalami lebih lanjut di Polda Metro Jaya, misalnya kendaraan pelat hitam yang digunakan untuk mengangkut pemudik,” jelasnya.

Tri menambahkan pos penyekatan berbeda dengan check point.

Menurutnya, Gerbang Tol Cikarang Barat yang merupakan tempat penyekatan akan memutarbalikkan pengemudi yang berizin yang hendak bepergian keluar dari Jakarta.

Baca Juga: Arus Mudik ke Yogyakarta Jelang Lebaran Meningkat, Perbatasan Diperketat? Ini Kata Ditlantas Polda DIY

Sementara check point, kata dia, bertujuan untuk mengatur jumlah penumpang di dalam kendaran sesuai aturan PSBB.

Sebagimana diketahui, Presiden Joko Widodo melarang masyarakat untuk mudik Lebaran sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19. Aturan tersebut resmi diberlakukan sejak 24 April 2020.

Polda Metro Jaya sendiri telah mendirikan 18 pos pengamanan terpadu dalam rangka Operasi Ketupat dan Larangan Mudik Tahun 2020.

Sebanyak 18 pos pemantauan tersebut tersebar di titik-titik perbatasan wilayah Jakarta.

Dari 18 pos pengamanan dua di antaranya didirikan di gerbang pintu tol utama keluar wilayah Jakarta, yakni pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, dan pintu Tol Bitung arah Merak.

Sementara 16 pos pengamanan terpadu lainnya tersebar di beberapa wilayah perbatasan Jakarta.

Di antarnya, sebanyak lima titik pos pengamanan terpadu di Tangerang Kota; yakni Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, dan Jatiuwung.

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Viral Lampu Merah di Bandung Bikin Tua di Jalan, Simak Aturan Durasinya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa