GridOto.com - Korlantas Polri mencatat sebanyak 54.120 kendaraan yang berupaya tetap mudik sejak 24 April 2020 hingga Selasa (19/5/2020).
Padahal pemerintah sudah memberlakukan larangan mudik Lebaran tahun ini untuk mencegah penularan Covid-19.
Karena mereka yang kedapatan hendak mudik pun diberi sanksi putar balik.
"Total kendaraan yang diperintahkan putar balik selama 26 hari pelaksanaan Operasi Ketupat Tahun 2020 sebanyak 54.120 kendaraan," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin saat dihubungi GridOto.com, Rabu (20/5/2020).
Baca Juga: Antisipasi Pemudik Dari Jakarta, Kapolda Jabar Tinjau Pos Jaga di Karawang dan Purwakarta
Benyamin mengatakan, Polda Metro Jaya tercatat yang paling banyak memberikan sanksi putar balik, yakni terhadap 20.718 kendaraan.
Sementara Polda Jatim memberikan sanksi putar balik kepada 11.689 kendaraan.
Kemudian 8.671 kendaraan diberi sanksi oleh Polda Jawa Barat dan 6.629 kendaraan menerima sanksi Polda Banten.
Diikuti dengan Polda Jawa Tengah (4.523 kendaraan), Polda Lampung (1.340 kendaraan), dan Polda DIY (550 kendaraan).
Baca Juga: Kendaraan Pemudik yang Masuk Semarang Tidak Didenda, Korlantas: Putar Balik juga Termasuk Sanksi
Sekadar informasi, pemerintah telah memutuskan melarang aktivitas mudik selama pandemi Covid-19.
Tindakan tegas bahkan sudah ditegaskan berlaku sejak 7 Mei 2020. Pemerintah pun sempat menyebut ada denda hingga Rp 100 juta bagi warga yang nekat mudik.
Kendati demikian, Polri memilih untuk mengambil langkah persuasif dan humanis.
Bagi aparat memutar balikan kendaraan pemudik sudah cukup menjadi sanksi.
“Itu sudah maksimal ya diputarbalikan. Itu balik ke rumah sudah sanksi," ucap Kombes Benyamin.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR