GridOto.com – Hai sahabat GridOto.com semua, masih tetap semangat kan menjalankan ibadah puasa di tahun ini?
Banyak dari kita yang memanfaat momen bulan puasa di rumah dengan menambah pengetahuan seputar dunia otomotif.
Nah, hari ini GridOto.com akan menjawab keingintahuan kalian di bulan puasa ini dengan membahas tentang salah satu teknik perbaikan penyok pada bodi mobil, yaitu paintless dent removal atau yang kadang disingkat PDR.
Paintless dent removal ini tentu bertujuan untuk mengembalikan bodi yang mengalami kerusakan atau penyok ke keadaan semula.
Teknik PDR ini dinilai efektif dan efisien karena proses kerjanya relatif singkat dan tanpa perlu melakukan cara perbaikan bodi konvensional.
(Baca Juga: Menunggu Waktu Buka Puasa, Yuk Ketahui 4 Masalah pada Kap Mobil)
Teknik PDR mempunyai 3 cara dan masing-masing menggunakan alat yang berbeda-beda, yaitu metode urut, vakum, dan pemanasan.
Aplikasi ketiga metode PDR ini bergantung pada jenis dan lokasi kerusakan.
Kerusakan penyok pada pintu mobil biasanya dapat diperbaiki dengan teknik urut.
Dengan teknik urut, alat perbaikan PDR, yang berbentuk seperti batang besi, dimasukkan melalui celah pintu.
Batang besi tersebut didorong di bagian yang rusak hingga bentuknya kembali seperti semula.
Berbeda dengan metode urut, metode vakum biasanya digunakan untuk memperbaiki penyok di bagian pilar mobil.
(Baca Juga: Tambah Ilmu Saat Puasa, Perhatikan Ini Saat Ingin Pakai Cetane Booster)
Hal ini karena pada bagian tersebut tidak ada lubang atau celah untuk memasukan batang besi.
Selain itu, metode vakum dapat juga digunakan di bagian bodi mobil yang memakai pelat ganda.
Pada metode vakum, alat ditempel ke bagian yang rusak, lalu setelah menggunakan bantuan lem khusus bagian yang rusak tersebut ditarik hingga ke bentuk semula.
Teknik yang terakhir adalah metode pemanasan.
Teknik ini memanfaatkan alat yang disambungkan dengan aliran listrik, lalu dimasukkan ke bagian yang penyok, kemudian dipanaskan agar bagian mobil tersebut memuai sehingga mudah dibentuk kembali.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR