GridOto.com - Pemberian sanksi teguran selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya akan mulai diterapkan pada Rabu (20/05/2020) mendatang.
Penerapan sanksi teguran ini diambil untuk membuat pelaksanaan PSBB Malang Raya semakin efektif.
Kapolresta Malang, Kombes Pol Leonardus Simarmata, mengatakan sanksi teguran mulai berlaku pada hari Rabu (20/05/2020).
"Saat ini memang masih dalam imbauan saja, namun ke depan, kami akan berikan sanksi teguran," ujar Kombes Pol Leonardus, Senin (18/05/2020), dilansir dari Suryamalang.com.
Baca Juga: Malang Raya Berlakukan PSBB, Ojol Dilarang Angkut Penumpang, Bagaimana dengan Taksi dan Angkot?
Kombes Pol Leonardus menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan surat teguran yang akan diberikan pada pelanggar aturan PSBB.
Selama masa pemberlakukan PSBB Malang Raya ini, masih ditemukan beberapa masyarakat yang melakukan aktivitas.
"Memang saat PSBB diberlakukan, sebagian besar masyarakat sudah mengikuti anjuran tetap di rumah saat jam malam, namun kami mendapati masih ada beberapa masyarakat yang tetap beraktivitas saat jam malam," kata Kombes Pol Leonardus.
Mengetahui hal tersebut, personel yang bertugas memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pada malam hari.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | SuryaMalang.com |
KOMENTAR