Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ramai-ramai Serbu Pegadaian

Apakah Boleh Gadai Kendaraan Yang Belum Balik Nama? Ini Jawabannya!

Rudy Hansend - Senin, 18 Mei 2020 | 12:10 WIB
Kendaraan yang belum balik nama bisa digadaikan
Rudy Hansend
Kendaraan yang belum balik nama bisa digadaikan

GridOto.com- Syarat bagi motor atau mobil yang hendak digadaikan jelas, yakni milik sendiri. 

Hal ini dibuktikan dari kesesuaian antara nama di BPKB dan STNK dengan KTP pemohon. 

"Jadi kalau bukan atas nama pemilik, kendaraan tidak bisa digadai," ungkap Lukas Mulyono, Kepala Cabang Pegadaian Karang Tengah, Tangerang. 

Namun demikian, aturan ini bukan harga mati.

Baca Juga: Kisah Sedih, Korban PHK, Gadai New BeAT Untuk Keperluan Sehari-Hari 

Menurut Lukas, jika memang benar itu milik pemohon namun kendaraannya belum balik nama tetap bisa digadaikan. 

"Namun ada syarat lain yang wajib dipenuhi selain menghadirkan secara fisik BPKB dan STNK asli," jelasnya. 

Pertama, pemohon harus mengisi formulir khusus yang berisi mengenai pernyataan kepemilikan.

"Berikutnya, harus menyertakan kuitansi pembelian dari pemilik sebelumnya atas nama di BPKB dan STNK," bilangnya. 

Untuk proses lainnya, menurut Lukas, sama saja dengan gadai motor atas nama sendiri. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa