Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemerintah Pusat Izinkan Moda Transportasi Beroperasi Lagi, Daerah Ini Pilih Hentikan PSBB

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 17 Mei 2020 | 18:44 WIB
Ilustrasi pos penyekatan PSBB
TribunJabar.id
Ilustrasi pos penyekatan PSBB

GridOto.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabaupaten Gowa, Sulawesi Selatan dipastikan tidak akan dilanjutkan penerapannya.

Hal tersebut lantaran, Pemkab Gowa menilai kebijakan pemerintah pusat saat ini bertolak belakang dengan aturan PSBB.

Dilansir dari Kompas.com, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyebutkan, diizinkannya moda transportasi berjalan kembali bertentangan dengan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pelaksanan PSBB.

"Salah satu poin pelaksanaan PSBB yaitu diberlakukan pemberhentian sementara waktu untuk moda transportasi baik di darat maupun di laut, sedangkan saat ini pemerintah pusat telah membuka moda transportasi," kata saat melakukan konferensi pers melalui telekonferensi, Sabtu (16/5).

Baca Juga: PSBB di Kabupaten Gowa Berlaku Hari Ini, Catat Lokasi Pos Pemeriksaannya!

Bupati Gowa menyampaikan tak akan melanjutkan PSBB melalui video konferens
Kompas.com/Abdul Haq Yahya Malulana T
Bupati Gowa menyampaikan tak akan melanjutkan PSBB melalui video konferens

Belum lama sejumlah moda transportasi umum baik darat, laut, dan udara mendapatkan izin beroperasi kembali.

Meski begitu ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penumpang.

Selain itu, Adnan menyatakan, kebijakan peliburan tempat kerja, saat ini secara bertahap pemerintah pusat dan pemerintah provinsi telah melonggarkan aturan itu.

"Ini berkontradiksi jika PSBB kita lanjutkan. Karena secara otomatis jika kebijakan pemerintah pusat telah dikeluarkan maka akan bersifat linear hingga ke pemerintah daerah, kabupaten/kota bahkan desa," terangnya.

Baca Juga: Hari Pertama PSBB di Gowa Semrawut, Kendaraan Barakuda Polisi Hadang Pengendara di Jembatan Kembar

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa