GridOto.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabaupaten Gowa, Sulawesi Selatan dipastikan tidak akan dilanjutkan penerapannya.
Hal tersebut lantaran, Pemkab Gowa menilai kebijakan pemerintah pusat saat ini bertolak belakang dengan aturan PSBB.
Dilansir dari Kompas.com, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyebutkan, diizinkannya moda transportasi berjalan kembali bertentangan dengan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pelaksanan PSBB.
"Salah satu poin pelaksanaan PSBB yaitu diberlakukan pemberhentian sementara waktu untuk moda transportasi baik di darat maupun di laut, sedangkan saat ini pemerintah pusat telah membuka moda transportasi," kata saat melakukan konferensi pers melalui telekonferensi, Sabtu (16/5).
Baca Juga: PSBB di Kabupaten Gowa Berlaku Hari Ini, Catat Lokasi Pos Pemeriksaannya!
Belum lama sejumlah moda transportasi umum baik darat, laut, dan udara mendapatkan izin beroperasi kembali.
Meski begitu ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penumpang.
Selain itu, Adnan menyatakan, kebijakan peliburan tempat kerja, saat ini secara bertahap pemerintah pusat dan pemerintah provinsi telah melonggarkan aturan itu.
"Ini berkontradiksi jika PSBB kita lanjutkan. Karena secara otomatis jika kebijakan pemerintah pusat telah dikeluarkan maka akan bersifat linear hingga ke pemerintah daerah, kabupaten/kota bahkan desa," terangnya.
Baca Juga: Hari Pertama PSBB di Gowa Semrawut, Kendaraan Barakuda Polisi Hadang Pengendara di Jembatan Kembar
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR