Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jual Beli Surat Sehat Covid-19 Buat Mudik Bertebaran, Begini Kata Kemenhub

M. Adam Samudra - Sabtu, 16 Mei 2020 | 09:30 WIB
Surat bebas Civid-19
Twitter @podcast Dokter Pribadi
Surat bebas Civid-19

GridOto.com - Netizen dibuat gaduh, menyusul beredarnya sejumlah e-commerce yang tawarkan surat bebas dari pandemi Covid-19.

Tawaran penjualan surat ini muncul di tengah maju mundur aturan mudik.

Tampak dalam  foto penawaran surat bebas dari virus corona diharga Rp 70.000. Tawaran tersebut, lengkap dengan nomor telepon sang penjual.

Salah satu e-commerce Tokopedia juga sempat menawarkan surat bebas wabah corona itu.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Terminal Pulo Gebang Hanya Layani 10 Penumpang Per Hari

Surat sehat bebas virus Corona ini dibutuhkan oleh warga yang ingin melakukan perjalanan di tengah pandemi dan larangan mudik. 

Calon pemudik wajib membawa surat keterangan sehat itu ketika ingin berpergian.

Tindak pidana transaksi surat palsu yang sangat membahayakan itu pun disoroti Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.

"Terkait dengan jual beli surat kesehatan di platform e-commerce yang jelas itu tidak bisa ditolerir, penegakan hukum harus dilakukan," kata Adita saat Ngobrol Virtual (NGOVI) bersama GridOto.com, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga: Ramai Soal Mudik Lokal, Juru Bicara Kemenhub: Kalau Bisa Jangan Dulu Deh

Adita menegaskan, pemerintah bekerja sama dengan pihak kepolisian mengusut praktik jual beli surat sehat bebas Covid-19 palsu itu.

Adita juga meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), meningkatkan pengawasan terhadap akun-akun yang dicurigai menawarkan jasa pembuatan surat sehat bebas Covid-19 palsu di jejaring media sosial.

Menurut dia, pemerintah harus memberi peringatan kepada masyarakat untuk tidak membeli jasa pembuatan surat keterangan sehat bebas Covid tersebut.

Apalagi dalam melakukan aktivitas maupun perjalanan mudik.

"Pemalsuan dokumen itu sudah jelas undang-undangnya pidana memalsukan. Belum lagi ini melanggar larangan mudik. Jadi kami terus sosialisasikan yang bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk bersikap tegas dalam melakukan penindakan seperti ini," tutupnya.

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Inilah Cara Efektif Menghilangkan Baret-baret Halus di Cat Mobil

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa