GridOto.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberlakukan di Malang Raya mulai Minggu (17/5/2020).
Warga non-Malang Raya atau perantau yang berada di Malang tak perlu khawatir jika ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya.
Melansir Tribunjatim.com, Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Priyanto mengatakan untuk perpanjangan SIM dilakukan secara online.
"Masyarakat non-Malang Raya yang bekerja di wilayah Malang Raya, tetapi habis masa berlaku SIM nya tidak perlu khawatir saat PSBB Malang Raya berlangsung. Sistem pengurusan perpanjangan SIM memakai online, jadi dapat dilakukan di mana saja," ujarnya diutip dari TribunJatim.com, Jumat (15/5).
Baca Juga: Sering Lupa! Setuju Gak Jika Masa Berlaku SIM Habis Ada Semacam SMS Pemberitahuan? Ini Kata Polisi
Ia menjelaskan bahwa tidak perlu membuat surat keterangan tambahan untuk perpanjangan SIM secara online ini.
"Yang penting persyaratannya lengkap seperti lulus tes kesehatan," tambahnya.
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah berakhir tidak perlu panik.
Kompol Priyanto menjelaskan, sejak bulan Maret lalu Polri sudah memberikan dispensasi terhadap masa berakhir SIM terkait adanya pandemi Covid-19.
"Bila nanti masa berlaku SIM habis, masyarakat tidak perlu mengurus baru. Cukup melakukan perpanjangan SIM seperti biasa," bebernya.
Baca Juga: Layanan SIM Internasional Ditutup Sementara, Bakal Terapkan Sistem Baru Setelah Dibuka Kembali
Sementara itu terkait rencana diberlakukannya PSBB di Malang Raya, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengungkapkan pihaknya akan melakukan berbagai persiapan di pos check point dan pos penyekatan.
"Untuk saat ini, kami masih belum melakukan tindakan apapun. Karena ini masih dalam tahap sosialisasi PSBB. Meski begitu, kami akan tetap melakukan berbagai persiapan di pos check point dan pos penyekatan," ungkapnya.
Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini juga menuturkan bahwa pihaknya berencana akan menggelar simulasi pelaksanaan PSBB.
"Rencana besok akan kami coba mensimulasikan pelaksanaannya (PSBB) di pos check point dan pos penyekatan. Nantinya dalam kegiatan itu ada berbagai hal yang harus dilakukan, salah satunya pemeriksaan kendaraan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Perpanjangan SIM Warga Non Malang Raya Bisa Dilakukan Secara Online"
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR