Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pasca Rileksasi PSBB, Diperkirakan Pemudik Akan Melonjak. Ini yang Dilakukan Polri

Hendra - Kamis, 14 Mei 2020 | 21:30 WIB
Cek point saat memasuki daerah PSBB
Kompas.com
Cek point saat memasuki daerah PSBB

GridOto.com- Pemerintah memang resmi telah melarang mudik.

Namun, pasca keluarnya aturan membolehkan perjalanan jauh atau yang disebut rileksasi Pencegahan Sosial Berskala Besar diperkirakan pemudik diberi 'angin surga' untuk melakukan mudik. 

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menyampaikan Larangan Mudik Lebaran masih berlaku hingga saat ini.

Kebijakan ini pastinya akan tetap membuat masyarakat nekat untuk tetap mudik, namun antisipasi Lonjakan yang akan memaksa mudik sudah disiapkan dan dikoordinasikan.

Baca Juga: Polisi Kaji Sanksi Pelanggar PSBB Akan Dikenakan Denda Rp 500 Ribu

"Perlu diketahui sudah kami putarbalikkan 43 ribu kendaraan yang berusaha mudik, ini bukti kita serius menangani pelarangan mudik, pembuktian juga dengan adanya penangkapan 200 Unit Travel gelap yang diamankan Polda Metro Jaya," kata Irjen Istiono.

Kakorlantas menjelaskan nantinya Pos Pantau terutama yang menuju Jawa dan Sumatera akan dipertebal pengamanannya.

Untuk jalur Tol yang sudah dijadikan titik penyekatan akan dioptimalkan lagi.

"Yang lebih rumit lagi penjagaan di arteri," katanya. 

Namun untuk arteri, pihaknya akan pertebal pengamanan titik penyekatan hingga ke polres-polres.

"Ini untuk memantau kendaraan yang melintas melalui jalur tikus, terlebih untuk jalur pantura 24 jam penuh harus all out," ujar Kakorlantas.

Irjen Istiono, memperkirakan lonjakan masyarakat yang tetap nekat untuk mudik akan mulai di tanggal 15 Mei.

Kemudian memanfaatkan tanggal 30 dan 31 Mei 2020.

"Kami akan sekuat tenaga untuk menyekat mobilitas warga," tutupnya. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Berteduh di Bawah Flyover Adalah Musibah, Pemotor Bisa Kena Denda Seperempat Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa