Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Corona!

Pengamat Transportasi: Pemudik Diturunkan di Tol Ngawi, Pengemudi Bisa Kena Denda Rp 15 Miliar!

M. Adam Samudra - Kamis, 14 Mei 2020 | 13:20 WIB
Isuzu Elf warna hitam ketahuan menurunkan pemudik di pinggir ruas Tol Ngawi pada Rabu (13/5/2020).
Suryamalang.com/ Doni Prasetyo
Isuzu Elf warna hitam ketahuan menurunkan pemudik di pinggir ruas Tol Ngawi pada Rabu (13/5/2020).

GridOto.com - Berbagai cara dilakukan pemudik agar bisa pulang ke kampung halaman di tengah larangan mudik Lebaran 2020

Seperti turun di tengah jalan tol dan rest area. Hal ini terjadi di ruas tol Solo Ngawi, di mana pemudik terjaring razia saat diturunkan mobil travel di overpass tol.

Mereka kemudian diamankan warga dan didata oleh Dinkes Kabupaten Ngawi, Jatim.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, para pemudik tersebut bisa dikenakan Pasal 92 dan 93 UU Kekarantinaan Kesehatan Tahun 2018.

Baca Juga: Sopir Bus Mengaku Mau Reparasi AC di Solo, Ternyata Modus Mudik Gelap Bawa Penumpang ke Jawa Tengah

"Pengemudi kendaraan darat yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau barang sebelum dilakukan pengawasan kekarantinaan bisa dipidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 15 miliar," ujar Djoko kepada GridOto.com, Kamis (14/5/2020).

Sementara pada Pasal 93 UU tersebut menyatakan, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".

Djoko menambahkan, modus itu dilakukan karena selama ini bus selalu dihalau di pintu keluar tol. Kebanyakan pemudik berasal dari Jakarta tujuan berbagai desa di Ngawi.

Ia menyayangkan aksi nakal awak bus menurunkan penumpang di jalur tol, karena sama sekali tidak membantu memutus penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Dukung Aturan Pemerintah, Toyota dan Honda Tiadakan Posko Mudik

Djoko berharap ada tindakan dari aparat kepolisian terhadap ulah nakal awak bus yang nekat menurunkan penumpang di jalur tol. Apalagi aksi ini sudah terjadi beberapa kali.

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa