GridOto.com - Satu unit bus bernomor polisi AG 7574 US terpaksa diberhentikan Anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jatim saat melintas di Gerbang Tol Nganjuk, Begadung, Nganjuk, pada Rabu (13/5/2020)
Pasalnya bus tersebut mengangkut lima penumpang mudik gelap laki-laki yang rencananya akan diantar ke Solo, Jawa Tengah.
Tiga di antaranya berasal dari Blitar, satu orang asal Kediri, dan satu orang lainnya dari Jombang.
Baca Juga: Terminal Cilacap Kosong Melompong. PO Bus Memilih Tidak Beroperasi, Angkutan Gelap Makin Marak
Melansir dari TribunJatim.com, para penumpang itu dijemput oleh sopir bus berinisial HS (40) warga Tulungagung, di suatu lokasi di Ngajuk dan Tulungagung.
Selain itu, secara administrasi, ternyata bus tersebut tidak mengantongi surat izin melintas di suatu kawasan atau perizinan rute trayek lintasan.
Terpaksa, lima orang penumpang itu dikembalikan ke darah asalnya.
Kemudian sang sopir dikenai sanksi tilang, atas Pasal 308 Jo 260 UU no 22 th 2009, karena trayek tidak sesuai peruntukannya.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR