Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kabarnya Alat Penghancur Kendaraan Penunggak Pajak Hadir Pertengahan Agustus 2020, Begini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Rabu, 13 Mei 2020 | 18:51 WIB
Bangkai motor hasil razia dan bekas kecelakaan Teluk Pucung, Bekasi Utara
Adam Samudra
Bangkai motor hasil razia dan bekas kecelakaan Teluk Pucung, Bekasi Utara

GridOto.com -  Dikabarkan pihak Kepolisian akan menghadirkan alat berat untuk menghancurkan mobil yang menunggak pajak dua tahun berturut-turut, dari masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis, yakni setiap lima tahun sekali.

Mobil yang identitasnya diblokir dan dihapus itu akan langsung dihancurkan oleh alat berat, semacam di luar negeri seperti Singapura.

Menurut informasi yang beredar alat berat tersebut sampai di Indonesia pertengahan tahun 2020 ini.

Setelah itu disosialisasikan, dan akan mulai diterapkan.

Baca Juga: Ngeri! Video Grebek Kuburan Motor Teluk Pucung, Bekasi Utara, Motor Numpuk Sampai Berkarat

Aturan baru itu akan berlaku terlebih dahulu di wilayah Polda Metro Jaya, setelah itu baru diterapkan semua untuk mobil dan motor yang sudah tidak kayak digunakan atau statusnya bodong.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pun angkat bicara.

"Gak ada informasi dan belum pernah ada pembicaraan," kata Kombes Pol Sambodo saat dihubungi GridOto.com, Rabu (13/5/2020).

Bahkan Sambodo mengaku, informasi tersebut tidak benar adanya.

Baca Juga: Sayang Banget! Ratusan Motor dan Mobil Bagus Jadi Bangkai di Teluk Pucung Bekasi

"Tidak benar itu alias Hoax," tegasnya.

Sebagai informasi, aturan penghapusan identitas dan registrasi kendaraan bermotor termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tepatnya pada bagian ketujuh soal Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 74 ayat 1 tertulis ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.

Pada ayat 2 dijelaskan penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Lebih lanjut pada ayat 3 ditetapkan kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Baca Juga: Aktivitas Warga Meningkat, Dishub Banyumas Perluas Penutupan Jalan Protokol, Ini Daftarnya

Selengkapnya, Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pelakunya Seorang Test Rider, Inilah Rajanya Top Speed di MotoGP 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa