Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Corona!

Ingat! Selama Lebaran, Waktu Istirahat di Rest Area Tol Dibatasi Maksimal 30 Menit

M. Adam Samudra - Rabu, 13 Mei 2020 | 16:05 WIB
Ilustrasi rest area
Tribun Jateng/Amanda Rizqyana
Ilustrasi rest area

GridOto.com - PT. Jasa Marga memprediksi puncak lalu lintas yang meninggalkan Jakarta akan terjadi pada tanggal 21 Mei 2020 (H-3 Lebaran). 

Guna menghindari potensi kemacetan dan penumpukkan kendaraan, serta menjamin kenyamanan dan keamanan perjalanan, pihaknya akan membatasi waktu istirahat di rest area tol.

Adapun batasan waktu istirahat para pengendara ialah hanya 30 menit

Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT Jasamarga Related Business, Tita Paulina mengatakan, salah satu penyebab terjadinya kemacetan di jalan tol adalah antrean yang panjang di rest area.

Baca Juga: Dikira Modus Mudik, Toyota Soluna Terparkir 2 Hari di Rest Area Tol Ngawi-Solo, Ternyata Ditinggal Kencan Pemiliknya

"Kami akan melakukan pembatasan akses keluar masuk rest area. Petugas akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh karyawan dan pengunjung menggunakan thermal gun. Kalau kami melihat sudah terisi 50 persen kami akan tutup sementara," ujar Tita kepada GridOto.com, Rabu (13/5/2020).

Bukan cuma kendaraan, pengunjung pun hanya boleh berada di rest area selama 30 menit saja.

Tita menegaskan, jika ada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker atau terdeteksi memiliki suhu badan di atas 38 derajat Celcius, tidak diperkenankan masuk rest area.

"Nantinya anggota kami akan mengarahkan ke area isolasi untuk selanjutnya dilakukan penanganan," pesannya.

Baca Juga: Jalan Masuk Rest Area Tol Solo-Semarang Km 429 Rusak Parah, Satu Mobil Bocor Oli Akibat Masuk Lubang

"Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah penularan Covid-19," paparnya.

Sekadar Informasi, Jasa Marga mengklaim akan siaga menyiapkan pelayanan sesuai protokol pencegahan Covid-19 berdasarkan SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 07/SE/M/2020 di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) serta transaksi di gerbang tol.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Awas Salah Sangka, Polisi Boleh Periksa SIM dan STNK Pengendara di Warung Jika Kondisinya Begini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa