GridOto.com - Petugas yang menjaga pos check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa telah menindak 5.757 pelanggar.
Penindakan yang diberlakukan pun bervariasi, mulai dari penindakan secara persuasif, preventif, hingga represif.
Bahkan Kabid Humas Polda Sulsel (Sulawesi Selatan) Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan jika pihaknya sudah melakukan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Melansir Ntmcpolri.info, mulai 23 April 2020 hingga 11 Mei 2020 tercatat ada 3.423 pelanggar di Makassar yang diberi teguran lisan.
Baca Juga: Wilayah Malang Raya Siap Laksanakan PSBB, Ini Daftar Lokasi Titik Check Point dan Pos Penyekatan
Sedangkan teguran tertulis (Tilang) yang ditangani aparat Polrestabes Makassar dan Polres Pelabuhan telah diberikan kepada 263 pelanggar.
Sedangkan jajaran Polres Gowa telah menindak 2.071 pelanggar dengan rincian 1.496 teguran lisan dan 575 teguran tertulis hingga 11 Mei 2020.
"Kalau totalnya sejak diberlakukan PSBB di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa hingga 11 Mei 2020 sudah mencapai 5.757 pelanggar terdiri 4.919 dengan tindakan lisan dan 838 tindakan tertulis," jelasnya, Rabu (13/05/2020).
Ibrahim mengatakan, dalam pelaksanaan PSBB tahap dua, masyarakat diharapkan lebih meningkatkan kesadaran dirinya.
Selain itu masyarakat juga diharap bisa menaati aturan PSBB seperti menggunakan masker, social distancing, dan physical distancing.
Ia menerangkan aturan yang diberlakukan dalam PSBB semata-mata untuk kebaikan bersama seluruh masyarakat agar memutus rantai penularan virus Corona.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR