Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Selama PSBB Berlangsung di Gowa dan Makassar Sudah Ada 5.757 Pelanggar, Ditilang?

Dia Saputra - Rabu, 13 Mei 2020 | 14:55 WIB
Penindakan pelanggar PSBB di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
Ntmcpolri.info
Penindakan pelanggar PSBB di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.

GridOto.com - Petugas yang menjaga pos check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa telah menindak 5.757 pelanggar.

Penindakan yang diberlakukan pun bervariasi, mulai dari penindakan secara persuasif, preventif, hingga represif.

Bahkan Kabid Humas Polda Sulsel (Sulawesi Selatan) Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan jika pihaknya sudah melakukan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

Melansir Ntmcpolri.info, mulai 23 April 2020 hingga 11 Mei 2020 tercatat ada 3.423 pelanggar di Makassar yang diberi teguran lisan.

Baca Juga: Wilayah Malang Raya Siap Laksanakan PSBB, Ini Daftar Lokasi Titik Check Point dan Pos Penyekatan

Sedangkan teguran tertulis (Tilang) yang ditangani aparat Polrestabes Makassar dan Polres Pelabuhan telah diberikan kepada 263 pelanggar.

Sedangkan jajaran Polres Gowa telah menindak 2.071 pelanggar dengan rincian 1.496 teguran lisan dan 575 teguran tertulis hingga 11 Mei 2020.

"Kalau totalnya sejak diberlakukan PSBB di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa hingga 11 Mei 2020 sudah mencapai 5.757 pelanggar terdiri 4.919 dengan tindakan lisan dan 838 tindakan tertulis," jelasnya, Rabu (13/05/2020).

Baca Juga: Honda Megatama Group Pastikan Dealernya Tetap Beroperasi, Siap Layani Perbaikan Darurat dan Servis Rutin Selama PSBB

Ibrahim mengatakan, dalam pelaksanaan PSBB tahap dua, masyarakat diharapkan lebih meningkatkan kesadaran dirinya.

Selain itu masyarakat juga diharap bisa menaati aturan PSBB seperti menggunakan masker, social distancing, dan physical distancing.

Ia menerangkan aturan yang diberlakukan dalam PSBB semata-mata untuk kebaikan bersama seluruh masyarakat agar memutus rantai penularan virus Corona.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : ntmcpolri.info

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa