Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Layanan SIM Internasional Ditutup Sementara, Bakal Terapkan Sistem Baru Setelah Dibuka Kembali

M. Adam Samudra - Selasa, 12 Mei 2020 | 21:30 WIB
Ilustrasi, SIM Internasional.
(Stanly/Otomania)
Ilustrasi, SIM Internasional.

GridOto.com - Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Corona, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menutup sementara layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional sampai waktu yang ditentukan.

Terkait adanya penutupan sementara ini, Korlantas pun memberikan dispensasi bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM Internasional.

"Untuk sementara waktu pelayanan SIM Internasional masih tutup karena pandemi Covid-19," kata Pamin Pembinaan dan Pelayanan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri IPDA Vivin Febrianti saat dihubungi GridOto.com, Selasa (12/5/2020).

Vivin menjelaskan, pembuatan SIM International akan menggunakan sistem baru setelah pandemi Covid-19 telah berakhir.

Baca Juga: Akibat Pandemi Covid-19, Pembuatan Surat Izin Mengemudi Baru Turun Drastis Hingga Capai Segini

"Untuk sementara sistemnya akan diubah, karena masih tutup jadi saat dibuka nanti sistemnya akan menjadi baru," ucapnya.

Vivin berharap, pelayanan untuk SIM internasional bisa segera dibuka dan kembali melayani kebutuhan masyarakat.

Sedangkan untuk pelayanan SIM nasional masih tetap dilayani, namun menggunakan prosedur sesuai dengan standar kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sekadar informasi, SIM Internasional dari Indonesia hanya berlaku selama tiga tahun.

Baca Juga: Sangat Mudah dan Cepat, Ternyata Begini Panduan Buat SIM International Untuk WNI

Nantinya bisa digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di negara yang juga menerbitkan SIM Internasional.

Golongan SIM Internasional

A. Sepeda motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg (900 lbs).

B. Kendaraan bermotor selain kategori A, dengan massa maksimum yang diperbolehkan 3.500 kg. Memiliki tidak lebih dari delapan kursi penumpang selain kursi pengemudi.

C. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan massa maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.

D. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan memiliki tidak lebih dari delapan kursi selain kursi pengemudi.

E. Kombinasi dari kendaraan yang kendaraan utamanya ada di dalam kategori-kategori yang pengemudi diberikan izin mengemudi (B dan / atau C dan / atau D), tetapi tidak termasuk dalam kategori yang telah ditentukan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Begini Cara Bikin Motor Irit Bensin, Simpel dan Gampang Banget

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa