GridOto.com - Pada hari ke-18 Operasi Ketupat Jaya 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menindak 202 kendaraan travel gelap yang kepergok mengangkut pemudik di tengah kebijakan larangan mudik.
"Iya benar, hingga hari ke-18 masih saja ada masyarakat yang mencoba untuk mudik," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi GridOto.com, Senin (11/5/2020).
Sambodo menambahkan, masih banyak ditemukan oknum yang kemudian menawarkan jasa mudik kebeberapa kota di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Bahkan menjanjikannya bisa lolos.
Baca Juga: Masih Ngeyel, Lima Travel Gelap Diberhentikan Petugas di Bandung, Begini Sanksinya
"Selama 3 hari kemarin mulai dari Jumat (8/5/2020), sampai Minggu (10/5/2020) Ditlantas Polda Metro Jaya beserta Polres Jajaran laksanakan operasi khusus penerbitan kendaraan travel gelap yang mengangkut penumpang keberbagai kota," tegasnya.
Sambodo menjelaskan, 202 kendaraan tersebut mengangkut 1.113 penumpang. Saat itu, seluruh pemudik diputar balik atau diimbau kembali ke Jakarta.
"Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 202 unit travel. Terdiri dari bus 11 unit, minibus 112, mobil pribadi 78 dan 1 buah kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut penumpang," tegasnya.
Para pengemudi travel dikenakan tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
Baca Juga: Awasi Praktik Travel Gelap di Sosmed, Polri Bentuk Tim Khusus?
Sementara, pengemudi truk dikenakan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengalihfungsikan kendaraan barang untuk mengangkut penumpang.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR