Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Corona!

Warga Ternyata Masih Bisa Mudik di Tengah Covid-19 Dengan Cara Ini

M. Adam Samudra - Senin, 11 Mei 2020 | 12:22 WIB
Ilustrasi Terminal Kampung Rambutan, Bus AKAP dan AJAP Dilarang Beroperasi mulai (30/3/2020).
Kompas.com
Ilustrasi Terminal Kampung Rambutan, Bus AKAP dan AJAP Dilarang Beroperasi mulai (30/3/2020).

GridOto.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menemukan beberapa orang yang hendak berpergian ke luar daerah Ibu Kota di beberapa terminal.

Hal itu disampaikan Doni saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) Terminal Pulo Gebang dan Pulo Gadung di Jakarta Timur, Senin (11/5/2020).

Doni memastikan mereka telah mengantongi surat dinas resmi dan surat kesehatan sesuai aturan.

“Hari ini di Pulo Gebang hanya ada tiga perjalanan bus dengan jumlah penumpang antara satu orang hingga enam," kata Doni melalui keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Bisnis Motor Bekas di Semarang Makin Nelangsa, Jumlah Unit yang Laku Dari Awal Ramadan Bisa Dihitung Jari

Doni mengaku, semua yang menggunakan angkutan darat berangkat dengan mengantongi surat dinas dan juga surat kesehatan sesuai peraturan.

Dalam inspeksi tersebut, Doni melihat tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang diberikan pemerintah cukup tinggi.

Doni turun langsung memeriksa kondisi ini setelah ada kesan bahwa banyak warga yang melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan celah dari aturan tersebut.

“Hari ini di Pulo Gebang saya melihat ternyata masyarakat memiliki disiplin yang tinggi. Kalau semua seperti ini dan mampu mempertahankannya, kita akan cepat keluar dari ancaman COVID-19,” jelasnya.

Baca Juga: Cegah Virus Corona, Tiap Kendaraan Masuk Kecamatan Jongkong, Kalimantan Barat Siap-siap Disemprot Disfektan

Dalam kesempatan tersebut, Doni menegaskan bahwa aktivitas mudik tahun ini dilarang.

Hal itu sebagaimana yang diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan gugus tugas dengan pengecualian bagi orang yang mempunyai tugas dinas atau menghadapi kemalangan karena keluarga meninggal atau sakit keras.

Adapun pengecualian tersebut juga berlaku bagi repatriasi warga negara Indonesia ke Tanah Air.

Ia pun mengapresiasi kepada masyarakat yang taat dan mematuhi aturan pemerintah untuk tidak mudik.

“Saya mengapresiasi kepatuhan warga dalam menjalankan aturan yang ditetapkan pemerintah," tutupnya.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa