Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Hukuman Buat Pembalap Liar di Semarang, Tuntun Motor Dua Kilometer, Dijemur di Kantor Polisi, Dapat Surat Tilang Pula

Ditta Aditya Pratama - Minggu, 10 Mei 2020 | 21:16 WIB
ratusan pebalap liar digiring ke kantor polisi
Tribun Jateng
ratusan pebalap liar digiring ke kantor polisi

GridOto.com - Akhir-akhir ini kejadian balap liar memang makin marak, baik karena pengaruh jalan kosong akibat PSBB hingga alasan menunggu sahur atau berbuka puasa.

Paling baru, Polsek Mijen, Semarang, berhasil menjaring 109 pelaku balap liar beserta kendaraan sepeda motornya pada Minggu (10/5/2020).

Setelah tertangkap razia polisi, mereka diperintah Polisi untuk menuntun kendaraan mereka sehingga mereka terpaksa menuntun motornya dengan lambat.

Kapolsek Mijen AKP Ady Pratikto menegaskan, aksi ratusan pemuda menggelar aksi balap liar sangat meresahkan masyarakat sehingga pihaknya menindak tegas.

Baca Juga: Bergaya Ala Sinetron, Belasan Pemuda Digelandang ke Polres Gresik Saat Trek-Trekan Selepas Sahur

"Apalagi ini masa pandemi virus Corona yang melarang warga untuk berkerumun dan beraktivitas di luar rumah untuk hal yang tidak mendesak," jelasnya kepada Tribunjateng.com.

Ady melanjutkan, ratusan pembalap liar itu disuruh untuk menuntun kendaraan mereka dari Jalan Secekel menuju kantor Polsek Mijen dengan jarak sekira 2 kilometer.

Setelah itu mereka di kumpulkan di halaman Kantor Polsek Mijen untuk pembinaan dan pengarahan.

Mereka disuruh baris berjajar dengan jarak satu meter di bawah siraman mentari pagi.

Baca Juga: Biar Kapok, Begini Cara Polisi Cegah Balap Liar di Kota Malang

"Saya meminta kepada mereka untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi dan mematuhi imbauan yang dikeluarkan pemerintah. Jika tetap membandel tentu kami akan tindak lebih tegas," jelasnya.

Selain itu, para pelaku balap liar diberi sanksi dengan tindak penilangan.

Para pemilik kendaraan juga harus menunjukan bukti-bukti kelengkapan surat kendaraan jika ingin mengambil kendaraan mereka.

"Kami akan terus melukan razia ini secara rutin utamanya dalam masa pandemi virus Corona agar tercipta ketertiban dan keamanan wilayah," ungkap Kapolsek.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Hukuman untuk Ratusan Pebalap Liar di Mijen, Disuruh Tuntun Motor Sejauh 2 Kilometer

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa