GridOto.com - Pemberian relaksasi atau strukturisasi kredit kepada debitur kerap mengalami masalah.
Misalnya saja ketidakjelasan informasi dari pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pembiayaan, maupun Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Hal ini lah dikeluhkan oleh Igun Wicaksono, Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia.
Menurutnya, ketidakjelasan informasi membuat debitur kesulitan dalam menyiapkan dokumen yang menjadi syarat pengajuan.
Baca Juga: Driver Ojek Online Masih Keluhkan Sulitnya Mengajukan Relaksasi Kredit, APPI: Sebenarnya Sederhana
"Jadi kami minta syarat-syaratnya ini disebar, sesuai dengan satu SOP yang menjadi acuan," ucap Igun dalam acara Ngovi bersama Otomotif Group (7/5/2020).
Igun menambahkan, pengajuan makin terasa sulit, karena setiap perusahaan pembiayaan memiliki kriteria tersendiri sebelum memberi restrukturisasi kepada debiturnya.
"Masing-masing perusahaan pembiayaan, misalnya, perusaahan a syaratnya harus begini, perusahaan b begini, nah ini yang menyebabkan kendala. Jadi kami meminta ada acuan standar yang bisa disebar luaskan," lanjutnya.
Menanggapi hal ini, Suwandi Wiratno, Ketua Umum APPI, menyatakan permintaan Igun soal standarisasi perusahaan pembiayaan akan sulit terlaksana.
Baca Juga: Bingung Soal Persyaratan Relaksasi Kredit, Driver Ojol Butuh Sosialisasi
Alasannya, masing-masing perusahaan pembiayaan memiliki kekuatan dana yang berbeda-beda.
"Kalau perusahaan pembiayaan besar, mereka itu dananya kuat. Bagi mereka, memberi libur debitur selama 2 sampai 3 bulan itu bukan masalah," ucap Suwandi.
Lain halnya dengan perusahaan pembiayaan menengah atau kecil, yang akan kesulitan memberi relaksasi kepada debiturnya.
Baca Juga: Pembelian Kendaraan Bermotor 70 Persen Lewat Kredit, Bamsoet Dorong Pemerintah Berikan Relaksasi Kredit
"Tapi kalau perusahaan yang menengah atau bahkan kecil, jika mereka memberi debitur libur sementara mereka juga harus bayar pinjaman ke bank tanpa libur, itu nanti mereka akan tutup dengan sendirinya," imbuhnya.
"Kalau perusahaan tutup, debitur mau ambil BPKB kendaraannya kemana? Jadi gak mungkin setiap perusahaan pembiayaan memiliki program yang sama," tutupnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR