Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Corona!

Menyentuh Hati! Ternyata Ini Alasan Polisi Belum Terapkan Denda Rp 100 Juta ke Pemudik

M. Adam Samudra - Jumat, 8 Mei 2020 | 14:05 WIB
Ilustrasi mudik menggunakan motor
Kompas.com
Ilustrasi mudik menggunakan motor

GridOto.com - Para pemudik yang nekat melanggar aturan larangan mudik, siap-siap menerima sanksi yang lebih tegas dari petugas.

Tak hanya teguran atau diminta putar balik, para pemudik bisa saja dikenakan sanksi lebih berat, yakni denda Rp 100 juta atau penjara paling lama satu tahun.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM no 25 tahun 2020 tentang Pembatasan Transportasi Musim Mudik Idul Fitri 1441 bisa dijerat dengan sanksi tersebut.

Menanggapi hal itu, Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin mengatakan sanksi tersebut rencananya belum akan diterapkan.

Baca Juga: Pemudik yang Nekat Kena Denda Rp 100 Juta, Polisi: Belum dan Tidak Akan Diterapkan

"Belum dan tidak akan diterapkan, cukup putar balik saja, kasihan lah orang lagi pada susah, polisi juga manusia sama susahnya juga," kata Kombes Pol Benyamin saat dihubungi GridOto.com, Jumat (8/5/2020).

Benyamin menambahkan, untuk pemberian sanksi berupa denda sebesar Rp 100 juta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2018 Pasal 93 tentang Karantina Kesehatan, sejauh ini memang belum ada pelanggar yang mendapatkan sanksi tersebut.

Sedangkan bagi para pelanggar mudik dalam kategori biasa hanya diminta untuk putar balik dan tidak melanjutkan perjalanan ke kampung halamannya.

"Hukuman Rp 100 juta itu kan maksimal, tapi putar balik juga sudah berat buat orang yang mau mudik tapi dilarang, hadi ya kami pilih itu saja, buat kita sanksi itu sudah efektif," bebernya.

Baca Juga: Institut Studi Transportasi Dorong Pemerintah Cegah Mudik Lokal, Jika Tidak Ini yang Terjadi

Untuk diketahui, hingga 7 Mei 2020, pemudik yang masih nekat hanya diberi tindakan persuasif yaitu diminta putar balik.

Mulai tanggal 8 Mei 2020, pemudik akan diberi sanksi.

Hal itu diatur di pasal 6 Permenhub 25/2020.

Berikut isinya:

a. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan.

b. kendaraan yang akan keluar dan atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Editor : Dida Argadea
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Viral Lampu Merah di Bandung Bikin Tua di Jalan, Simak Aturan Durasinya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa