Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Corona!

Pemudik yang Nekat Kena Denda Rp 100 Juta, Polisi: Belum dan Tidak Akan Diterapkan

M. Adam Samudra - Jumat, 8 Mei 2020 | 11:35 WIB
Ilustrasi mudik menggunakan motor
Kompas.com
Ilustrasi mudik menggunakan motor

GridOto.com - Pemerintah pusat sempat mewanti-wanti pemudik yang tetap mudik pada Kamis (7/5/2020) akan ditindak secara hukum. 

Masa penegakan hukum ini sesuai dengan Permenhub tentang Larangan Mudik.

Penegakan hukum dilakukan mengacu pada pasal 93 UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan denda Rp 100 juta.

Menurut Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin mengatakan, pihaknya hanya memutarbalikkan pemudik.

Baca Juga: PO Gunung Harta Masih Beroperasi Meski Ada Larangan Mudik, Semata-mata Agar Sopir dan Kenek Enggak Kena PHK

Bahkan belum ada kendaraan atau pemudik yang terpaksa ditindak secara hukum karena terus-menerus melanggar larangan mudik.

"Belum dan tidak akan diterapkan. Cukup putar balik saja," kata Kombes Pol Benyamin saat dihubungi GridOto.com, Jumat (8/5/2020) mengenai denda bagi yang nekat mudik.

Untuk diketahui, pemerintah memberlakukan larangan mudik Lebaran mulai tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020.

Sesuai Permenhub 25/2020, sanksi bagi para pelanggar aturan larangan tersebut adalah diarahkan kembali ke perjalanan asal atau putar balik.

Baca Juga: Atas Dasar Kemanusiaan, Polisi Bisa Loloskan Pemudik di Tengah Pendemi Covid-19?

Aturan ini mulai berlaku sejak 24 April hingga 7 Mei 2020.

Setelah periode tersebut berakhir, pada 8 Mei sampai 31 Mei 2020, pemerintah punya skenario memberlakukan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta untuk pelanggar.

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Terawat Sampai Dilelang, Selama Ini Mobil dan Motor Sitaan KPK Menginap di Rupbasan Dewi Sartika

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa