Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Corona!

Bingung Soal Persyaratan Relaksasi Kredit, Driver Ojol Butuh Sosialisasi

Wisnu Andebar - Kamis, 7 Mei 2020 | 21:40 WIB
Ilustrasi ojol
Tribunnews.com
Ilustrasi ojol

GridOto.com - Pengemudi ojek online (ojol) mengaku masih kebingungan soal penerapan restrukturisasi atau relaksasi kredit yang diberikan oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan oleh Igun Wicaksono, Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia.

"Iya, saat ini belum ada sosialisasi dan sebenarnya itu yang kami butuhkan. Jadi misalkan berupa sosialisasi online, ada penjelasan resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) atau dari perusahaan pembiayaan itu sendiri," ujar Igun  dalam acara Ngobrol Virtual (NGOVI) yang digelar oleh OTOMOTIF Group, Kamis (7/5/2020).

Baca Juga: Penuhi Keinginan Warga, Di PSBB Jawa Barat Naik Motor Masih Boleh Berboncengan, Ojol Bisa Beroperasi dengan Syarat Ini

Menurut Igun, sosialisasi memiliki peranan penting guna menghindari salah persepsi di masyarakat khususnya bagi driver ojol.

Adapun sosialisasi yang diberikan bisa mengenai tahapan proses yang harus dilalui dan apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan relaksasi.

Igun Wicaksono, Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia dalam acara Ngobrol Virtual (NGOVI)
Wisnu/GridOto.com
Igun Wicaksono, Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia dalam acara Ngobrol Virtual (NGOVI)

"Karena sekarang ini kan persepsinya adalah seorang ojek online dengan motor siapapun, selama itu motor dipakai untuk melakukan aktivitas ngojek maka bisa dilakukan relaksasi," tandasnya.

Igun menambahkan, permasalahan lainnya adalah tidak semua driver ojol menggunakan motor atas namanya sendiri, saat menandatangani perjanjian pembiayaan di awal pengajuan kredit.

Baca Juga: Ojol Kian Terpuruk Selama Pandemi Covid-19, Pengamat Beri Komentar Menohok ke Aplikator

Sedangkan salah satu syarat untuk dapat diproses restrukturisasi kreditnya ialah debitur yang tercatat resmi menandatangani perjanjian kredit dengan perusahaan pembiayaan.

"Jadi banyak teman-teman di ojek online ini yang kendaraan bermotornya menggunakan atas nama orang lain, sehingga di sini menimbulkan kesulitan dari teman-teman," imbuh Igun.

Ia juga bercerita, beberapa temannya sudah ada yang menanyakan langsung khususnya kepada perusahaan pembiayaan, sekaligus mencoba mengajukan relaksasi tersebut.

"Tapi seperti yang tadi saya jelaskan, kendalanya kendaraan harus sesuai nama debitur, kedua angsuran juga harus lancar sebelum diumumkan Covid-19 pada 2 Maret 2020," jelas Igun lagi.

"Ini yang perlu dipahami, sosialisasi sangat penting untuk kami agar kami mengerti syarat dan tahapannya," pungkasnya.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Terawat Sampai Dilelang, Selama Ini Mobil dan Motor Sitaan KPK Menginap di Rupbasan Dewi Sartika

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa