GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib hukumnya dimiliki oleh setiap pengemudi, baik mobil maupun motor ketika melaju di jalan raya.
Namun faktanya, masih banyak ditemukan pengguna jalan yang tidak memiliki SIM atau tidak dapat menunjukan SIM, dengan alasan ketinggalan di rumah.
Padahal, aturan mengemudi wajib memiliki SIM mengacu Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang isinya 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan'.
Baca Juga: Gak Pake Ribet! Ternyata Begini Cara Membedakan SIM Asli dan Palsu
Hal itu yang tampaknya memunculkan pertanyaan dari salah satu pemilik akun Instagram di Indonesia.
Berdasarkan hasil penelusuran GridOto.com di akun @polantasindonesia, Senin 8 Januari 2018, ada seseorang yang bertanya soal SIM digital.
“Pak polisi, saya mau tanya. Kan sekarang itu saya bepergian lebih suka bawa HP ya daripada dompet, nah gimana kalok ada tilangan, terus saya disuruh nunjukin SIM tapi saya gak bawa sim. Nah tapi itu SIM-nya sudah saya scan saya masukin di HP, kan data-datanya juga sama saja pak. Itu boleh gak ya?” kata pemilik akun tersebut.
Sontak pertanyaan tersebut langsung menjadi viral di media sosial.
Baca Juga: Tertangkap Balap Liar 'Bali' Belasan Remaja Diberi Sanksi Dorong Motor Sejauh Ini
Hingga berita ini dibuat, sudah ada 2.712 warganet yang menyukai pertanyaan tersebut dan 235 yang memberikan komentar.
Lihat postingan ini di Instagram
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin pun berikan penjelasannya.
"SIM harus dibawa saat berkendara sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Kompol Lalu saat dihubungi GridOto.com, Kamis (7/5/2020).
Lalu mengungkapkan, pada Pasal 288 ayat 1 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi yang ditetapkan oleh Kepolisian RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Bahkan saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. Bukti lulus Uji Berkala; dan/atau
d. Tanda bukti lain yang sah.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR