GridOto.com - Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik demi memutus penyebaran virus Corona (Covid-19).
Namun, ada beberapa orang yang diperbolehkan pulang kampung dengan kriteria tertentu.
Siapa saja mereka?
Dalam aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020, mengatur jenis masyarakat yang diperbolehkan pulang kampung selama larangan mudik diterapkan.
Baca Juga: Institut Studi Transportasi Dorong Pemerintah Cegah Mudik Lokal, Jika Tidak Ini yang Terjadi
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan ini dirancang sesuai dengan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Kemenhub disarankan untuk memberikan pengecualian pergerakan terhadap orang dengan kepentingan khusus.
Sehingga mulai hari ini (7/5/2020) seluruh moda transportasi angkutan penumpang beroperasi kembali.
Ada pun kriteria masyarakat yang diperbolehkan pulang kampung antara lain:
Baca Juga: 'Mudik Lokal' di Jabodetabek Tak Bisa Dilarang, Tapi Masyarakat Harus Sadar Dampaknya!
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR