Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Corona!

Polisi Sebut Perlu Peraturan Tegas Untuk Menghalau Pemudik Lokal

M. Adam Samudra - Kamis, 7 Mei 2020 | 07:25 WIB
Ilustrasi penyekatan kendaraan pemudik.
Dok. Jasa Marga
Ilustrasi penyekatan kendaraan pemudik.

GridOto.com - Pihak kepolisian mengklaim belum mampu berbuat banyak jika terjadi pergerakan pemudik lokal di kawasan Jabodetabek.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam diskusi online tentang 'Antisipasi Menghadapi Mudik Lokal Lebaran' yang disiarkan langsung melalui Zoom, Rabu (6/5/2020).

"Intinya adalah, kalau mau dilarang saya setuju. Tapi apa dasar hukumnya dan siapa yang mau melaksanakannya," kata Sambodo.

Bahkan ia meminta pemerintah bersikap tegas, apabila serius ingin mencegah pemudik lokal. Payung hukum harus dibuat beserta sanksi hukum yang tegas.

Baca Juga: 'Mudik Lokal' di Jabodetabek Tak Bisa Dilarang, Tapi Masyarakat Harus Sadar Dampaknya!

Berkaca penegakan hukum dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai tidak relevan untuk diterapkan kepada masyarakat.

Lantaran mengacu pada pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pelanggar dapat dikenakan denda Rp 100 juta dan kurungan satu tahun.

"Apa iya kita tega tidak pakai masker mau di denda Rp 100 juta ditangkap dan diperiksa? Sementara tahanan saja banyak yang di lepas-lepasin," kata Sambodo.

Tak hanya itu saja, Sambodo menambahkan tidak mudah menghadapi masyarakat yang nekat untuk mudik ke luar kota.

Baca Juga: Ada-ada Saja, Ini Ragam Cara Pemudik Akali Polisi Biar Bisa Mudik ke Kampung

Bahkan Cacian tidak jarang harus diterima ketika berusaha mengarahkan pemudik untuk kembali ke domisilinya.

"Jadi bagaimana saya harus memerintahkan anggota saya supaya tetap sabar dan humanis bahkan setiap malam ketemu dengan orang yang marah-marah padahal mereka sudah pada capek selama 37 hari berjaga," paparnya.

Untuk diketahui, pemerintah melarang masyarakat mudik ke kampung halaman di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) sejak 24 April sampai 31 Mei mendatang.

Mulai 7 Mei 2020, pemerintah akan memberi sanksi kepada warga yang masih nekat mudik.

Salah satu rujukan Permenhub 25/2020 adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ternyata Begini Cara Bedain Angin Biasa dengan Nitrogen, Gampang Banget

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa