GridOto.com - Dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), berkendara di wilayah yang masih satu aglomerasi seperti Jabodetabek memang dibolehkan.
Sebab, Peraturan Menteri Perhubungan, Permenhub No. 25 tahun 2020 hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk Jabodetabek, contohnya mudik ke wilayah Jawa Tengah.
Sementara itu, jelang masa lebaran Idul Fitri nanti, masyarakat bisa saja pergi berbondong-bondong untuk mudik lokal atau silaturahmi menemui sanak saudara di dalam Jabodetabek.
Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan, masyarakat harus sadar akan risiko kesehatan yang diterima dari mudik lokal.
Baca Juga: Mudik Gelap Rawan Penyuapan Aparat, Dirlantas Polda Metro Jaya: Petugas yang 'Main Mata' Langsung Dipecat!
"Masyarakat saat ini harus mengutamakan kesehatan dan sadar akan dampak darj penyebaran Covid-19 ini jika mudik lokal. Lebih baik bersilaturahmi via online saja," kata Sambodo dalam acara Diskusi Daring Instran 'Antisipasi Menghadapi Mudik Lokal Lebaran Lintas Wilayah Jabodetabek', Rabu (6/5/2020).
Ia mengungkapkan, pihaknya tak bisa melarang seseorang bepergian dalam jarak dekat di masa pandemi ini.
"Dalam mudik lokal di Jabodetabek misalnya, pengendara mematuhi aturan berkendara selama PSBB seperti pakai masker, penumpang jaraknya diatur itu kami tidak bisa melakukan penindakan karena tugas kami hanya melakukan pengawasan soal aturan PSBB saja," jelas Sambodo.
"Kami juga tidak dapat melarang orang menemui saudaranya. Kalau masalah aktivitas berkumpul di suatu tempat bisa kami tertibkan, tapi urusan dia mau ketemu saudaranya dalam mudik lokal ini tidak bisa," tambahnya lagi.
Baca Juga: Di Tengah Larangan Mudik, Transportasi Antar Kota Tetap Dibuka Untuk Keperluan Ini
Jadi dalam Idul Fitri tahun ini, masyarakat dihimbau tidak pergi mengunjungi saudara yang masih satu kawasan atau aglomerasi.
Sebab jika mudik lokal ini nantinya marak dilakukan, bukan tidak mungkin jumlah korban positif Corona di Indonesia akan naik drastis.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR