Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Di Tengah Larangan Mudik, Transportasi Antar Kota Tetap Dibuka Untuk Keperluan Ini

Hendra - Rabu, 6 Mei 2020 | 11:29 WIB
Mudik tak boleh! Urusan bisnis dikecualikan
TribunJakarta.com
Mudik tak boleh! Urusan bisnis dikecualikan

GridOto.com-  Kementerian Perhubungan tetap pada keputusan yang diambil pemerintah, bahwa mudik dilarang.

Namun demikian, bukan berarti berpergian keluar kota akan dilarang.

Kementerian Perhubungan tetap akan membuka akses perjalanan untuk hal tertentu.

Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub mengatakan mudik tetap dilarang.

"Tidak ada perubahan untuk hal itu," tegas Adita. 

Baca Juga: Larangan Mudik Bikin Terminal Jatijajar di Depok Kosong Melompong, Parkiran Bus Jadi Lahan Bermain Anak-anak

Namun demikian berdasarkan usulan Kemenko Perekonomian, agar disediakan transportasi penumpang secara terbatas,

"Dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan,” kata Adita.

Untuk itu, pihak Kemenhub akan menerbitkan turunan dari Permenhub No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Kami menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020. Hal itu sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian," bilang Adita. 

Adita menegaskan, sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, saat ini aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi.

"Yaitu larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi," katanya. 

Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.

Adita menambahkan, Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut, udara dan kereta api) untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak.

"Tetap mengacu pada tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020," bilangnya. 

Dalam rapat dengar pendapat dengan anggota DPR KomisiV, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menegaskan soal memperbolehkan perjalanan keluar kota.

"Untuk keperluan bisnis, perkantoran atau dinas dan logistik masih boleh dengan menerapkan standar keselamatan yang diatur," tutupnya. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Piston Bisa Bolong, Cek Ini Dulu Sebelum Nyalakan Motor Mogok Usai Terjang Banjir

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa