Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada 11 Check Point di Perbatasan Purwakarta Selama PSBB, Ini Sanksinya Kalau Ketahuan Melanggar

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 6 Mei 2020 | 11:15 WIB
Ilustrasi titik pemeriksaan selama PSBB
Tribunjabar.id / Istimewa
Ilustrasi titik pemeriksaan selama PSBB

GridOto.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhitung mulai hari ini, Rabu (06/05/2020).

Sebanyak 11 check point didirikan di sekitar area perbatasan dan pintu masuk ke wilayah Purwakarta.

Tak hanya itu, ada juga 11 titik lain di wilayah Kecamatan Purwakarta yang akan dijaga oleh petugas selama PSBB diterapkan.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menegaskan, pengendara yanng melanggar aturan PSBB akan mendapatkan sanksi berupa teguran dari petugas dan diberika pemahaman mengenai Covid-19.

Baca Juga: PSBB Garut Dimulai, Inilah 28 Lokasi Pos Check Point dari Kota Sampai Perbatasan

"Kami siap laksanakan PSBB ini untuk 14 hari ke depan," kata Ratna, Rabu (06/05/2020), dilansir dari Tribunjabar.id.

Sementara itu, Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan mengatakan, pihaknya mendukung secara maksimal upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami sudah siapkan beberapa pos fungsi untuk check point dengan maksud mengecek kendaraan-kendaraan yang masuk beserta penumpangnya," ujar AKBP Indra.

AKBP Indra juga menyarankan para pengendara motor agar tidak berboncengan dengan penumpang yang tidak termasuk dalam anggota keluarga.

"Kami sarankan tak berbonceng, kecuali keluarga atau anak," ucap AKBP Indra

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pemkab Purwakarta Dirikan 11 Cek Poin di Perbatasan, Jika Ada yang Melanggar Saat PSBB, Ini Saksinya

 

Editor : Fendi
Sumber : TribunJabar.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Akhirnya Paham, Ini Fungsi Angka Kecil di Bawah Rambu KM Jalan Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa