GridOto.com - Untuk pemilik kendaraan yang gemar tampil berbeda atau peduli dengan tampilan kendaraan, warna jadi salah satu bagian yang mendapat sentuhan perubahan.
Namun, diharapkan pemilik tidak lupa untuk ikut mengubah dokumen kendaraan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengingatkan segala perubahan dalam kendaraan wajib segera diurus surat-suratnya agar tidak melanggar hukum.
"Untuk perubahan warna pada BPKB juga akan dilakukan perubahan data warna pada STNK sehingga STNK juga perlu diganti," kata Nyoman saat dihubungi GridOto.com, Senin (4/5/2020).
Baca Juga: Ingin Mempertahankan Warna Mobil Putih Supaya Tidak Menguning? Perhatikan Hal Ini!
Lalu bagaimana proses pengurusannya? menjelaskan, hal yang perlu dilakukan adalah penggantian warna kendaraan terlebih dahulu baru kemudian mempersiapkan pengurusan surat.
Nyoman menilai, pemilik kendaraan cukup membawa syarat-syarat berupa BPKB, STNK, KTP, cek fisik kendaraan, dan surat keterangan bengkel yang melakukan perubahan.
Jadi pertama yang perlu diminta adalah surat keterangan resmi bengkel tempat pengecatan.
"Pastikan bengkel tempat pengecatan memiliki surat izin resmi karena juga akan dibutuhkan sebagai tambahan dokumen," ucap Nyoman.
Baca Juga: Puluhan Bocah SMP Terciduk Karena Nekat Konvoi, Polisi: Ini Lucu, Kan Belum Ada Pengumuman Kelulusan
Sertakan salinan SIUP, NPWP bengkel tempat mengganti warna.
Datang ke samsat terdekat dengan membawa kelengkapan surat-surat tersebut lalu menuju tempat tes fisik kendaraan sembari membawa kendaraan yang sudah diubah warnanya.
Setelah lengkap masukkan dokumen ke loket administrasi.
Besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk penggantian STNK dan BPKB merujuk pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar 225 ribu untuk kendaraan roda dua, dan 375 ribu untuk kendaraan roda empat untuk ganti BPKB, sementara untuk STNK dipatok Rp 100 ribu untuk motor dan Rp 200 ribu untuk mobil.
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan pengurusan surat-surat kendaraan setelah perubahan dan kedapatan saat razia atau pemeriksaan, bisa ditilang oleh petugas.
Risikonya adalah kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR