Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Corona!

Masih Pada Ngeyel Mudik! Polisi Putar Balikan 25.700 Kendaraan

M. Adam Samudra - Selasa, 5 Mei 2020 | 13:50 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran
Dok.Otomotif
Ilustrasi Mudik Lebaran

GridOto.com - Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin mengatakan, total kendaraan pemudik yang diminta putar balik selama hari ke sepuluh pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 mencapai lebih 25.700 kendaraan.

Jumlah tersebut merupakan data yang terangkum di tujuh polda.

"Saat ini ada sebanyak 25.700 kendaraan yang kami putar balikan dari hari ke sepuluh. Mereka berasal dari Lampung sampai Jawa Timur," kata Kombes Pol Benyamin saat dihubungi GridOto.com, Selasa (5/5/2020).

Dari data tersebut, jenis kendaraan yang paling banyak diminta putar balik adalah mobil pribadi.

Baca Juga: Travel Gelap Ini Tawarkan Mudik dengan Motor ke Beberapa Daerah, Polisi Beri Komentar Begini

Benyamin mengatakan, sejak dimulainya Operasi Ketupat 2020 pada 24 April, Korlantas Polri melakukan penyekatan di titik check point untuk menghadang para pengendara yang nekat mudik.

Dia memastikan bahwa Polri akan terus melakukan tindakan berupa memutarbalik seluruh pengendara kendaraan yang masih nekat untuk pulang kampung.

Menurutnya, larangan pulang kampung tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona hingga ke daerah.

"Kami masih terus melakukan penjagaan di beberapa pos pantau selama 24 jam," tegasnya.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Bismania Community Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Para Perantau

Benyamin mendorong kesadaran masyarakat untuk tidak mudik terlebih dahulu mengingat pandemi Covid-19 masih ada.

Masyarakat diminta untuk mentaati kebijakan pemerintah, semata-mata untuk memutus rantai penularan Covid-19.

“Tentunya kita meminta kesadaran dari masyarakat, kita mengajak masyarakat untuk mematuhi larangan ini. Supaya dirinya dan keluarga selamat,” tuturnya.

Sekedar informasi, pemerintah memberlakukan larangan mudik sejak 24 April 2020.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik 2020.

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Viral Lampu Merah di Bandung Bikin Tua di Jalan, Simak Aturan Durasinya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa