Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penuhi Keinginan Warga, Di PSBB Jawa Barat Naik Motor Masih Boleh Berboncengan, Ojol Bisa Beroperasi dengan Syarat Ini

Ditta Aditya Pratama - Senin, 4 Mei 2020 | 21:33 WIB
Ilustrasi pemeriksaan pengendara sepeda motor di PSBB Bandung
Mega Nugraha / Tribun Jabar
Ilustrasi pemeriksaan pengendara sepeda motor di PSBB Bandung

GridOto.comPembatasan Sosial Berskala Besar akan diterapkan untuk seluruh kabupaten kota di Jawa Barat mulai 6 Mei 2020 mendatang.

Jika di Bandung penerapannya cukup tegas yaitu pengendara motor hanya boleh satu orang, PSBB Jawa Barat diberi sedikit keringanan.

Pengguna motor tetap boleh berboncengan dengan syarat satu alamat di KTP.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah membuat Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran tersebut ditujukan kepada semua bupati dan wali kota di Jawa Barat.

Pada pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama, dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan Covid-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Baca Juga: Efek Jalan Kosong Akibat PSBB dan Bulan Puasa, Polisi Makin Gencar Razia Balap Liar di Kabupaten Bandung Barat

Sementara di ayat 8, motor transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Hal teknis inilah yang satu di antaranya diatur dalam SE gubernur yang ditujukan kepada bupati/wali kota.

Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Ahmad, pergub disempurnakan setelah melihat fenomena di masyarakat saat PSBB Bodebek dan Bandung Raya.

Banyak pengendara motor suami-istri dan yang satu rumah protes karena tidak boleh melintas padahal untuk urusan kesehatan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa