GridOto.com - Perusahaan Otobus (PO) terpaksa harus merumahkan karyawannya terkait tidak beroperasinya seluruh armada bus.
Armada bus yang tidak beroperasi itu disebabkan karena adanya Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umun Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) mengatakan, bahwa di ruang lingkup IPOMI tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan.
"Namun kami merumahkan sementara, karena memang 99 persen pekerjaan sudah distop," ujar Sani dalam acara Ngobrol Virtual (NGOVI) yang digelar oleh OTOMOTIF Group, Minggu (3/5/2020).
Baca Juga: Soal Pelarangan Mudik, Pengusaha Otobus Ogah Bahas Kerugian, Terpenting Pandemi Cepat Kelar
Ia menjelaskan, ada dua hal dampak dari Covid-19 ini, yang pertama itu merumahkan karyawan dan ada yang tetap bekerja tapi beban kerjanya dikurangi.
"Untuk yang dirumahkan kami berikan sembako, sedangkan yang beban kerjanya dikurangi, tetap mendapatkan gaji mulai 25 hingga 40 persen dari total gaji, jadi belum ada pemutusan hubungan kerja," terangnya.
Jadi Sani bilang, tinggal beberapa sektor yang masih dipekerjakan, waktu kerja juga dipangkas dalam seminggu hanya dua sampai tiga kali.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa sebelum perusahaan bus merumahkan karyawannya, sudah dilakukan diskusi terlebih dahulu.
Baca Juga: Bus AKAP Dilarang Beroperasi, PO Sindoro Satriamas Bingung Mau Gaji Karyawan Bagaimana
"Sebelumnya kami ajak berdiskusi semua rekan-rekan, dan Alhamdulillah mereka memahami," tuturnya.
"Karena yang jadi permasalahan kan kami enggak tahu sampai kapan Covid-19 berakhir, maka sepakat untuk merumahkan karyawan, dan akhirnya mereka sementara ada yang mencari pekerjaan lain," pungkasnya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR