GridOto.com - Kendaraan roda dua, sejatinya didesain hanya untuk membonceng penumpang maksimal satu orang, tapi hingga kini masih banyak pemotor yang membonceng dua orang.
Kasus pelanggaran aturan lalu lintas ini masih sering terjadi, mayoritas pelakunya dilakukan oleh satu keluarga yang membawa anaknya.
Menurut Sony Susmana, selaku Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mindset pengendara harusnya mengutamakan keselamatan daripada efisiensi biaya.
"Dalam kasus motor dinaiki tiga orang yang berisi satu keluarga, pengendara atau keluarga tersebut kurang paham pentingnya keselamatan. Demi efisiensi biaya dan tenaga semua diboyong naik motor, padahal ada alternatif lain," ujar Sony saat dihubungi GridOto.com, Minggu (3/5/2020).
Baca Juga: Street Manners: Mesin Ngebul Sebaiknya Jangan Dibiarkan, Bisa Bahayakan Pengendara Lain
Sony menerangkan, alasan motor diciptakan hanya dengan 2 roda yaitu agar mampu menggangkat 2 orang secara sejajar di jok.
"Jika dipaksakan duduk bertiga di motor pastinya tidak aman. Ketika dinaiki lebih dari 2 orang keseimbangan dan kontrol motor mudah terganggu," terangnya.
"Kejadian bonceng tiga ini sama halnya dengan kasus motor membawa beban overload. Jadi sasis motor ngulet-ngulet, ban bisa melipat karena bawa beban yang terlalu berat dan lain sebagainya," tambah Sony lagi.
Ia juga mengatakan, saat motor dinaiki 3 orang, pengendara motor akan susah melakukan manuver seperti saat berbelok dan mengerem.
Baca Juga: Street Manners: Bukan Sekadar Narik Tuas, Begini Cara Ngerem Motor Menurut Pakar Safety Riding
"Saat motor yang dinaiki tiga orang kan posisi riding jadi bertumpu ke depan, kalau berdua bisa didistribusiin ke belakang. Akibatnya saat mengerem pengendara akan terdorong ke depan dan itu sangat berbahaya," ungkap Sony.
Sony menambahkan, masih maraknya kasus bonceng tiga di jalan selain karena mindset masyarakat yang salah, juga karena aparat berwajib bertindak kurang tegas.
"Polisi dalam bertindak kadang juga berdasarkan toleransi, faktor kasihan dan ekonomi. Jadi mereka cuma dihimbau saja tanpa ditilang, tapi himbauan ini sayangnya tidak memberi efek jera. Mungkin saat kecelakaan menimpa mereka (masyarakat) baru jera," ucapnya.
Ia menambahkan, sudah seharusnya polisi bertindak tegas bagi para pemotor yang melanggar aturan.
Baca Juga: Street Manners: Pelaku Lawan Arus Adalah Gambaran Orang Tanpa Empati
"Tanpa ketegasan tidak ada pembelajaran bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas," tutup Sony.
Aturan bagi pengendara yang melanggar hal tersebut, sebenarnya sudah tertulis di UU No. 22 tahun 2009 pasal 292 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Nah mulai sekarang, selalu utamakan keselamatan ya sob dalam berkendara.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR