Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perjalanan Mudik Masih Diperbolehkan. Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi

Hendra - Rabu, 29 April 2020 | 19:05 WIB
Mudik masih diperbolehkan untuk kasus tertentu
Tribun Bogor
Mudik masih diperbolehkan untuk kasus tertentu

GridOto.com- Pemerintah resmi melarang adanya mudik lebaran tahun ini. 

Tujuannya untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19.

Namun demikian, keputusan ini bukan harga mutlak. 

Warga masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan jauh.

Kepala Korlantas Republik Indonesia, Irjen Istiono menjelaskan ada beberapa yang masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan jauh atau mudik. 

Baca Juga: Tetap Mudik Lewat Tol Solo-Ngawi, Petugas Minta Pemudik Putar Balik, Ada yang Tidak Terima

"Apabila darurat ada keluarga yang sakit, meninggal asal ada keterangan diijinkan," jelas Irjen Istiono. 

Menurutnya jika ada surat keterangan itu, warga tidak perlu sembunyi-sembunyi untuk melakukan perjalanan.

"Tidak perlu naik truk, naik kontainer dikhawatirkan menimbulkan masalah lain.” jelas Irjen Istiono. 

Kakorlantas pun menegaskan pihaknya terus melakukan pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 yang dikhususkan memutus rantai penyebaran Corona.

“Selama empat hari ini pelaksanaan operasi ketupat di jalur arteri cukup bagus dan efektif. Termasuk penyekatan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.” jelasnya.

Irjen Pol Istiono mengatakan penyekatan dari Lampung sampai Jawa Timur pelaksanaanya juga sudah cukup efektif.

“Secara keseluruhan 9.393 kendaraan diperintahkan untuk putar balik. Dan indikasi pemudik setiap hari menurun.” jelas Jenderal Bintang Dua tersebut.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Musim Hujan, Karena Hal Ini Komstir Motor Kalian Rawan Jebol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa