Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kena Razia, SIM Ditahan Polisi dan Gak Diambil Bertahun-Tahun, Kena Denda?

M. Adam Samudra - Rabu, 29 April 2020 | 11:00 WIB
Ilustrasi SIM kendaraan.
Polri
Ilustrasi SIM kendaraan.

GridOto.com - Saat mengemudikan kendaraan, kita diwajibkan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sebab, surat tersebut merupakan bukti sahih, bahwa seseorang sudah layak dan diperbolehkan membawa mobil ataupun motor ke jalan raya.

Jika tak punya, siap-siap dikenai denda tilang.

Pasalnya, aturan mengenai surat-surat kendaraan diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Mau Tahu Berapa Nilai Ujian Teori dan Praktik SIM Supaya Lulus? Ini Kata Polisi

Pada pasal 281, tertulis bahwa pengemudi yang tidak memiliki SIM bakal dikenai denda maksimum Rp1 juta.

Sedang pada pasal 288 ayat dua, jika tak bisa menunjukkannya atau tertinggal di rumah dendanya berada di angka Rp250 ribu.

Namun bagaimana jadinya jika SIM ditahan tidak kunjung diambil sedangkan masa berlakunya masih panjang?

"Bagi SIM yang di tilang karena pelanggaran selama itu masih berlaku (belum mati) dan SIM itu masih aktif masih bisa di proses. Untuk denda tidak ada, palingan hanya denda tilang saja ," kata Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin saat dihubungi GridOto.com, Rabu (29/4/2020).

Baca Juga: Street Manners : Ujian SIM Gagal Tiga Kali, Perlu Biaya Tambahan Buat Daftar Lagi?

Rabiin juga menilai bahwa barang bukti SIM tersebut sudah dilimpahkan semua ke Kejaksaan Negeri.

"Berbeda kalau SIM sudah mati di wajibkan buat SIM baru lagi," ucapnya.

Untuk diketahui, petugas kepolisian biasanya akan menyita surat-surat, bisa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).

Bahkan, jika tak kedapatan membawa bukti kepemilikan bukan tak mungkin sepeda motor akan diangkut sebagai barang bukti.

Kebanyakan para pengendara enggan dengan rumitnya presedur pengambilan berkas yang ditilang di persidangan.

Padahal prosedurnya kini sudah dipangkas, pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri.

Dan untuk mengetahui denda tilang, pelanggar bisa mengetahui melalui website pengadilan negeri.

Sementara pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, pelanggar cukup datang ke kantor Kejaksaan Negeri.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Piston Bisa Bolong, Cek Ini Dulu Sebelum Nyalakan Motor Mogok Usai Terjang Banjir

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa