GridOto.com - Para pengendara yang pernah melanggar aturan lalu lintas, pasti dikenakan sanksi tilang (bukti pelanggaran).
Upayakan jangan pernah mengambil jalur damai, apalagi bila oknum petugas menawarkan jalan damai. Ikuti peraturan yang ada, termasuk sidang tilang.
Namun terkadang kebanyakan para pengendara enggan dengan rumitnya presedur pengambilan berkas yang ditilang hingga persidangan terlewat tanggal.
Baca Juga: Street Manners : Surat Tilang, Hilang? Jangan Panik! Begini Cara Mengurusnya
Lantas bagaimana jika surat tilang telah lewat dari tanggal yang ditentukan?
Menanggapi hal ini, Kasie Gar Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo menjelaskan jika sudah terlambat masyarakat harus segera mengurus sendiri di Kejaksaan Negeri.
"Kalau sudah lewat sidangnya lebih baik langsung saja ke kejaksaan untuk mengurus surat tilang tersebut," kata Kompol Tri saat dihubungi GridOto.com, Rabu (29/4/2020).
Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang dan mendapat sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Polres Klaten Kerahkan 288 Anggotanya Jaga Perbatasan, Pemudik Lewat Langsung Diberi Tilang?
Saat penilangan, pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru atau slip merah.
Karena dua slip ini bakal digunakan petugas kepolisian untuk menilang para pelanggar lalu lintas.
Enggak sedikit pelanggar pasrah (karena enggak paham) dengan menerima slip (bukti pelanggaran warna merah atau biru) yang diberikan polisi tanpa bertanya terlebih dahulu.
Lalu apa bedanya slip merah dan biru yang biasa diberikan polisi saat pemotor terkena razia?
Tri menilai, slip merah itu sendiri merupakan surat tilang yang diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara tidak mengakui kesalahannya.
"Pelanggar tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang diperbuat dan dilakukan melalui proses pengadilan," ucapnya.
Pelanggar tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang diperbuat dan dilakukan melalui proses pengadilan.
Sedangkan slip biru, diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan dan tetap dikenakan denda, bedanya, dibayar melalui bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR