Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tiga Hari Pertama PSBB Gresik Sifatnya Hanya Berupa Teguran, Nekat Melanggar Setelah Itu Siap-siap Ditindak

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 28 April 2020 | 22:30 WIB
Di hari pertama penerapoan PSBB di resik masih banyak pengendara yang melakukan pelanggaran
Tribunjatim.com/Willy Abraham
Di hari pertama penerapoan PSBB di resik masih banyak pengendara yang melakukan pelanggaran

GridOto.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19), pada Selasa (28/4/2020).

Dilansir dari Tribunjatim.com, penerapan PSBB ini berlaku hingga 14 hari ke depan sesuai dengan Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020.

Adapun tiga hari pertama PSBB sifatnya berupa imbauan dan pelanggar hanya akan mendapatkan teguran.

Namun setelah tenggat waktu tersebut, pengguna jalan yang melanggar akan mendapatkan tindakan tegas dari petugas.

Baca Juga: Hari Pertama PSBB di Surabaya, Polisi Amankan Pria ODP yang Malah Keluyuran Naik Honda Vario

"Tanggal 28 sampai 30 April 2020 bersifat imbauan dan teguran. Tanggal 1 sampai 11 Mei (2020) bersifat teguran dan tindakan," tutur Mohamad Qosim, selaku Wakil Bupati Gresik mengutip dari Tribunjatim.com.

Qosim menambahkan, sebanyak 17 cek point telah dipersiapkan untuk menyekat kendaraan yang akan masuk ke Kabupaten Gresik melalui jalur perbatasan.

Tidak hanya itu, pihaknya juga bakal memberlakukan jam malam sejak pukul 21.00 hingga 04.00 waktu setempat.

Pos pemantauan PSBB tersebut nantinya dijaga oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Dinkes, dan Satpol PP.

Baca Juga: Nunggu Sahur Malah Balap Liar di Depan Kantor Bupati, Puluhan ABG Diciduk Satlantas Bireun

Berdasarkan hasil pantauan pada hari pertama PSBB, banyak ditemukan pelanggaran di wilayah perbatasan.

Masih banyak pengendara motor yang tidak menggunakan sarung tangan maupun masker, serta kendaraan dengan kode pelat nomor selain L, W, dan S yang melintas.

Salah satunya adalah Sherly Andiana, pengguna jalan yang diberhentikan karena menggunakan kendaraan dengan pelat nomor B.

Petugas langsung menyemprot disinfektan, mengecek suhu tubuh menggunakan thermal gun dan meminta surat ketetangan sehat.

Baca Juga: PSBB Sidoarjo Diterapkan Petugas Fokus Periksa Kendaraan Berpelat Nomor L dan W

"Saya dapat tugas di Gresik, ini ada surat tugas saya," ujar Sherly saat berada di cek poin pintu keluar tol Kebomas.

Selain Sherly, ada juga sopir pikap yang diberhentikan karena tidak mengenakan masker dengan alasan jarak tempuh yang dekat.

Petugas pun memberikan imbauan dan masker kepada sopir tersebut. 

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "PSBB Gresik, 3 Hari Pertama Sifatnya Imbauan & Teguran, Selanjutnya 11 Hari Tindakan Bagi Pelanggar"

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa