Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan Pelat Luar DIY Boleh Melintas di Gunungkidul, Namun Ini Syaratnya

Dia Saputra - Selasa, 28 April 2020 | 19:07 WIB
Salah satu kendaraan plat luar DIY yang diberhentikan petugas di Pospam Hargodumilah, Patuk pada Selasa (28/04/2020).
Tribunjogja.com
Salah satu kendaraan plat luar DIY yang diberhentikan petugas di Pospam Hargodumilah, Patuk pada Selasa (28/04/2020).

GridOto.com - Pemeriksaan di posko penyekatan Operasi Ketupat Progo 2020 Gunungkidul terus berlangsung guna memantau para pemudik yang datang dari luar daerah.

Sejumlah kendaraan yang melintas pun diberhentikan dan diperiksa petugas untuk mengetahui dari mana dan mau kemana tujuan kendaraan tersebut.

Kebanyakan kendaraan yang berpelat nomor luar DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) lah yang jadi sasaran petugas.

Seperti halnya yang dilakukan oleh petugas di Posko Pengamanan (Pospam) Hargodumilah, Patuk, Gunungkidul.

Baca Juga: Baru Juga Dikeluarin Sudah Bertingkah Lagi, Napi Asimilasi Curi Yamaha RX-King di Yogyakarta, Alasannya Ingin Tampil Keren

Dilansir dari TribunJogja.com, pemeriksaan yang dilakukan petugas meliputi identitas, barang bawaan, dan dari mana mereka datang.

"Kita memang memeriksa barang bawaan dan mendata pengemudi serta penumpang yang berada di dalam mobil," jelas petugas Dishub (Disnas Perhubungan) Gunungkidul, Gandung pada Selasa (28/04/2020).

Gandung menjelaskan jika petugas juga menanyakan maksud dan tujuan mereka melintas di Gunungkidul, apakah sedang mudik atau tidak.

Baca Juga: Masuk Hari Kedua Operasi Ketupat 2020, Polda DIY Sudah Bikin 97 Kendaraan Pemudik Putar Balik

"Meski banyak kendaraan pelat luar DIY, kebanyakan penumpang dan pengemudinya adalah warga DIY. Hal tersebut kita ketahui dari identitas yang dimilikinya," jelasnya.

Hingga hari ke-4 beroperasinya Pospam Hargodumilah, petugas yang berjaga menjumpai setidaknya ada 20 hingga 30 kendaraan pelat luar DIY melintas per harinya.

Dari kendaraan yang melintas tersebut, sebagian besar adalah kendaraan roda empat.

Baca Juga: Gelar Operasi Ketupat 2020, Polri Halau 3.000 Kendaraan Dari Jalan Tol dan Arteri Jabodetabek

"Sampai saat ini terpantau minim pemudik, jadi para pengendara kita imbau untuk menjalankan protokol pencegahan Covid-19," ujarnya.

Menurut Gandung, seluruh pengendara cukup kooperatif dan memahami prosedur pencegahan tersebut.

Setelah lolos dari pemeriksaan, sejumlah kendaraan pun diizinkan melintas masuk ke wilayah Gunungkidul.

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Widhiastuti sebelumnya menyampaikan bahwa prioritas pemeriksaan di Posko Penyekatan adalah kendaraan dengan pelat nomor dan identitas penumpang asal luar DIY.

Baca Juga: Terkait Pembatasan Pemudik di Yogyakarta, Adakah Tindakan Tegas dari Petugas?

"Bagi kendaraan pelat luar DIY tapi beridentitas warga Gunungkidul atau DIY, mereka diperbolehkan melintas," jelas Enny.

Sedangkan bagi kendaraan berpelat nomor luar dan penumpang dari luar DIY, mereka diminta untuk putar balik.

Berdasarkan data terakhir dari Polres Gunungkidul, tercatat total ada 26 kendaraan yang diminta putar balik setelah melewati pemeriksaan di 7 Posko Penyekatan, pada Senin (27/04/2020) lalu.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Lewati Pos Penyekatan Gunungkidul, Petugas Periksa Identitas hingga Barang Bawaan Pengendara

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa