GridOto.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan bila semua pelayanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di seluruh Terminal bus di wilayah Jabodetabek dihentikan.
Kepala BPJT, Polana Pramesti mengatakan, petugas akan terus mengawasi kebijakan larangan mudik.
Menyangkut kemungkinan adanya Bus AKAP dan AKDP yang beroperasi di luar terminal, Polana menegaskan sebaiknya pengusaha bus tidak coba-coba melakukan hal tersebut.
“Apabila ada yang beroperasi di luar terminal mereka akan terkena penertiban petugas di lapangan,” kata Polana kepada GridOto.com, Senin (27/4/2020).
Baca Juga: Ada Pelarangan Mudik, Kendaraan Masih Bisa Beroperasi di Wilayah Jabodetabek? Ini Kata BPTJ
Polana menegaskan, saat ini terdapat 213 check point di lokasi perbatasan keluar Jabodetabek dimana petugas kepolisian akan melakukan penindakan.
"Bagi yang terkena penindakan di lapangan akan dikenakan sanksi tidak boleh melanjutkan perjalanan dan kembali ke tempat asal," ucapnya.
Polana menjelaskan bahwa penghentian pelayanan ini bersifat sementara yaitu sampai dengan 31 Mei 2020.
Diharapkan dengan kebijakan ini menghambat pergerakan mudik keluar wilayah Jabodetabek yang berpotensi menyebarkan penyakit covid-19, mengingat seluruh wilayah Jabodetabek telah menjadi zona merah.
Baca Juga: Pengamat Sebut Bus AKAP Perlu Memiliki Dua Sopir, Ini Alasannya
Polana menjelaskan, bahwa penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan lintas wilayah di dalam Jabodetabek (Transjabodetabek).
“Misalnya bus yang melayani rute Terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi, namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait covid-19,” jelas Polana.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR