GridOto.com - Presiden Jokowi resmi mengumumkan pelarangan mudik untuk masyarakat, Selasa (21/4/2020).
Larangan mudik ke kampung halaman bertujuan untuk memutus rantai penyebaran wabah virus Corona.
Untuk menjalankan larangan mudik dari pemerintah, polisi dan petugas terkait langsung melakukan pemblokiran jalan.
Bahkan bus dan mobil pribadi serta motor yang masih nekat mudik langsung diminta putar balik.
Baca Juga: Stop! Polisi Buleleng Cegat Tiga Mobil yang Mau Mudik, Pemudik Dipaksa Putar Balik
Ternyata ada kabar baik yang berhembus karena warga Jakarta masih bisa mudik di hari raya Idul Fitri.
Aturan larangan mudik sendiri tertuang dalam Permenhub nomor 25 tahun 2020.
Aturan itu bilang semua kendaraan bermotor dilarang untuk beroperasi.
Sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang;
b. kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor;
c. kapal angkutan penyeberangan; dan d. kapal angkutan sungai dan danau.
Meski begitu, pengendara motor atau warga lainnya masih bisa pulang kampung.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR