GridOto.com - Masyarakat yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM) wajib mengikuti serangkaian ujian teori dan praktik.
Apabila kedua tes tersebut lulus, maka bisa langsung dapat bukti registrasi dan identifikasi dari Polri.
Tetapi, tidak sedikit pemohon yang tidak lulus ketika mengikuti uji teori atau praktik.
Alasannya cukup klasik, yaitu kurang paham tentang materi teori hingga praktik.
Baca Juga: Jelang PSBB Gresik, 54 Titik Check Point Diusulkan, Mulai Exit Tol Sampai Jalan Pintas Bakal Ditutup Sementara
Lantas berapakah nilai yang diperlukan agar lulus dalam tes teori hingga praktik SIM?
Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Edwin, membeberkan kepada Gridoto.com berapa nilai yang harus didapat oleh pemohon supaya cepat lulus.
"Minimal benar 70 persen dari total soal yang diberikan," kata Kompol Lalu Edwin kepada GridOto.com, Minggu (26/4/2020).
Ia pun memberikan tips agar semua pemohon bisa lulus ketika membuat SIM.
Untuk uji teori, syarat utama harus belajar dan paham soal lalu lintas.
Baca Juga: Kehilangan SIM Apakah Harus Bikin Baru Dengan ujian Teori dan Praktek?
"Bisa juga mengakses materi dengan melihat di situs www.korlantas.polri.go.id, atau belajar mandiri di buku tentang aturan lalu lintas," ucapnya.
Tips lulus uji praktik, lanjut Lalu juga tidak sulit.
Bagi yang ingin tahu materinya bisa melihat di buku Peraturan Kapolri No.9 2012.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR